Berita Nasional
Bendera One Piece Dicopot, YLBHI: Tanda Pemerintah Mulai Otoriter
YLBHI menilai sikap pemerintahan Prabowo Subianto saat ini mulai mencirikan pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fenomena bendera bajak laut dari anime One Piece yang ramai dikibarkan jelang HUT ke-80 RI tengah jadi polemik publik.
Dari kendaraan hingga rumah, simbol tengkorak bertopi jerami alias Jolly Roger ini muncul di berbagai tempat.
Bendera Jolly Roger milik kru The Straw Hat (Kru Topi Jerami) dalam serial manga dan anime One Piece dianggap sebagai simbol petualangan, kebebasan, dan solidaritas oleh penggemar One Piece.
Namun, belakangan menggaung narasi, bahwa makna bendera tersebut dianggap sebagai simbol kekerasan atau pemberontakan atau makar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Pemerintah mengingatkan adanya konsekuensi hukum terkait pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.
Konsekuensi hukum itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan pemerintah yang dianggap mulai mencirikan otoritarian usai melarang sejumlah pengibaran bendera anime One Piece.
YLBHI menilai sikap pemerintahan Prabowo Subianto saat ini mulai mencirikan pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru yang cenderung otoritarian.
Hal itu diungkapkan Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyusul banyaknya pencopotan bendera One Piece yang dilakukan aparat TNI dan Polisi.
Isnur mengatakan fenomena pelarangan pengibaran Bendera One Piece ini juga mengingatkan Isnur pada masa orde lama dan orde baru yang kala itu penerbitan sejumlah buku dibatasi dan dilarang.
Menurut Isnur, pelarangan buku tersebut mencerminkan ketakutan penguasa terhadap perbedaan pendapat dan ideologi yang berbeda.
"Tidak (melanggar hukum), jadi ini sebenarnya sama situasinya seperti masa Orde lama, Orde Baru yang ketakutan dengan buku. Kan dulu ada kan, dan banyak sekali penulis buku dilarang. Itu tuh watak ketakutan dari ciri pemerintahan otoritarian," ungkap Isnur seperti dimuat Tribunnews.com pada Selasa (5/8/2025).
Setelah Heboh Rekening Diblokir, Kini Netizen Kecewa Biaya Admin Bulanan Bank Terbaru |
![]() |
---|
Berapa Royalti yang Harus Dibayar Jika Putar Suara Alam atau Burung? |
![]() |
---|
Kabar Rumah Jampidsus Kejagung Gagal Digeledah Polisi karena Diadang TNI, Begini Kata Kejagung |
![]() |
---|
PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dipenjara atas Fitnah Jusuf Kalla, Publik Bingung Keputusan Sudah Sejak 2019 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.