Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2025

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV Tahun 2025

Tayang:
Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
LISTRIK - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV Tahun 2025 tetap tidak mengalami perubahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan IV Tahun 2025 tetap tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini berarti bahwa selama periode Oktober hingga Desember 2025, tarif listrik PLN masih sama seperti pada Triwulan III Tahun 2025, atau tidak ada kenaikan dari bulan-bulan sebelumnya.

Dilansir dari akun resmi @pln_id, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN siap mendukung kebijakan tersebut dengan menjamin keandalan pasokan dan kualitas pelayanan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.

PLN dan Tarif Tenaga Listrik

Sebagai informasi, PLN adalah singkatan dari Perusahaan Listrik Negara, yang secara resmi dikenal sebagai PT PLN (Persero).

Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyuplai energi listrik ke seluruh wilayah Indonesia.

Tarif listrik adalah biaya yang dibebankan kepada konsumen atas penggunaan tenaga listrik dari PLN.

Besaran tarif ini bervariasi tergantung pada golongan pelanggan, kapasitas daya, serta sistem pembayaran yang digunakan, baik prabayar maupun pascabayar.

Penentuan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016, yang juga mengatur mengenai skema Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk 13 golongan tarif pelanggan.

Pantau Tarif Listrik Secara Berkala

Untuk mengetahui informasi terbaru terkait tarif tenaga listrik PLN, masyarakat dapat memantaunya secara langsung melalui situs resmi PLN pada tautan berikut: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment

Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode Oktober sampai Desember, termasuk untuk tarif listrik subsidi 2025:

Keperluan Rumah Tangga

  • R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved