Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Rekening Ustaz Dasad Latif Diblokir Padahal Untuk Bangun Masjid, PPATK Buka Suara

PPATK resmi dibentuk pada 17 April 2002 berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002

Foto/Instagram @dasadlatif1212
REKENING DIBLOKIR: Tangkapan layar Ustaz Dasad Latif curhat rekeningnya diblokir diduga imbas kebijakan PPATK, curhat uang dalam rekeningnya tidak bisa ditarik padahal untuk pembangunan masjid, warganet serbu akun PPATK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara terkait pengakuan Ustaz Das'ad Latif yang menyebut rekening bank miliknya telah diblokir.

Ustaz Das’ad Latif dikenal sebagai salah satu dai terkemuka asal Sulawesi Selatan.

Pria kelahiran Duampanua, Pinrang, 21 Desember 1973 ini bukan hanya ulama, tetapi juga akademikus dan penceramah yang kerap mencuri perhatian lewat gaya dakwahnya yang santai, penuh humor, namun tetap menyentuh hati.

Selain aktif berdakwah di berbagai daerah, ia juga mengajar sebagai dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Hasanuddin serta menjadi pembimbing ibadah haji dan umrah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan saat ini rekening Ustaz Das'ad Latif sudah kembali aktif.

"Sudah tidak ada lagi (terblokir), proses sudah selesai semua sejak 31 Juli 2025 lalu," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ivan menyebut pihaknya sudah memberikan penjelasan tujuan pemblokiran sementara rekening tersebut.

Dia mengklaim jika Ustaz Das'ad Latif pun sudah bisa menerima penjelasan pihak PPATK atas pemblokiran rekening tersebut.

Baca juga: Tanggal 18 Agusus 2025 Libur Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Kerja?

Baca juga: Said Mahmud Umar, Penggagas Kurikulum Arab Melayu di Riau Terima Penghargaan dari Pemerintah

"Saya sudah bertemu Beliau langsung kemarin, Alhamdulillah Ustadz bisa menerima maksud dan tujuan dari penghentian sementara, justru untuk melindungi rekening yang tidak aktif. Rekening Ustadz juga sudah tidak masalah," tuturnya.

Langkah PPATK sebelumnya menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan blokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu 3 hingga 12 bulan, tergantung masing-masing bank.

Pemblokiran sementara rekening dormant ini, sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah.

Namun, kebijakan PPATK itu, justru memicu berbagai komentar dari berbagai pihak, hingga PPATK mengeklaim membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur yang sempat dihentikan sementara.

Salah satunya menimpa penceramah kondang Ustaz Das'ad Latif.

Melalui akun Instagram resmi pribadinya, @dasadlatif1212, Ustaz Das'ad Latif menceritakan, dirinya berencana mengambil uang di rekeningnya untuk pembangunan masjid.

Namun, ia mengaku mengalami dampak dari kebijakan pemerintah yang memblokir rekening pasif/nganggur.

Imbasnya, Da'sad Latif tak bisa mencairkan dana untuk pembangunan masjid.

Dalam pernyataannya, Ustaz Das'ad mengatakan, uang yang disimpannya di rekening bank milik pemerintah tidak dapat diakses karena telah diblokir. 

Alasannya, kata Da'sad Latif, karena dianggap tidak aktif selama tiga bulan terakhir atau dormant.

“Saya hari ini berencana membayar besi semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tampung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” kata dalam video, Kamis (7/8/2025).

Kebijakan ini, menurut Da'sad Latif, tak sesuai kampanye nasional yang mendorong masyarakat untuk giat menabung. 

“Setahu saya selalu diiklankan oleh negara, ayo menabung. Menabunglah saya, tapi kenapa malah diblokir? Namanya menabung, disimpan uangnya. Kalau tidak disimpan, itu bukan menabung,” kata dia.

Meski demikian, Das'ad Latif memahami niat pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

Namun, Das'ad Latif menilai, kebijakan terkait pemblokiran rekening pasif itu, justru kini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia pun berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali cara penyampaian dan pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat luas.

Di akhir video, Ustaz Das'ad Latif menekankan kritikan yang ia sampaikan bukan untuk menentang kebijakan, namun sebagai bentuk aspirasi sebagai masyarakat.

PPATK

PPATK resmi dibentuk pada 17 April 2002 berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian diperbarui melalui UU No. 25 Tahun 2003 dan terakhir disempurnakan menjadi UU No. 8 Tahun 2010.

Lembaga ini muncul sebagai respon atas meningkatnya kejahatan keuangan lintas negara, serta komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPATK bertugas:

  • Menerima dan menganalisis laporan transaksi keuangan dari lembaga keuangan dan pihak pelapor lainnya.
  • Menyampaikan hasil analisis kepada penegak hukum jika ditemukan dugaan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Mengembangkan sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme secara nasional.
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan dari negara lain.
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved