Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Pegawai Pemko Pekanbaru Hanya Bisa Prihatin, Tak Menyangka Mantan Pj Wako Pekanbaru Terlibat Korupsi

Jaksa akhirnya menuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa enam tahun penjara

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Risnandar Mahiwa eks Pj Walikota Pekanbaru saat memberikan keterangan usai menjalani sidang agenda tuntutan, Selasa (12/7/2025) siang 

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

JPU KPK menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.

“Korupsi terjadi rentang waktu Mei hingga Desember 2024, saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU KPK.

Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.

Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi Nasution untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Bahkan, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution disebut meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah.

Hal ini dilakukan karena mereka telah mengetahui bahwa sebagian dana yang cair akan mereka terima.

Setelah pencairan dana, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepadanya.

Kemudian, Novin Karmila mendistribusikan uang hasil pemotongan tersebut kepada RisnandarMahiwa, Indra Pomi Nasution, Nugroho Adi Triputranto serta sebagian untuk dirinya sendiri.

Uang yang dikorupsi para tersangka, dilakukan dalam beberapa waktu dan tempat.

Uang diterima oleh masing-masing terdakwa dalam beberapa kali transaksi, baik secara tunai maupun transfer.

Salah satu contohnya, Risnandar Mahiwa menerima uang tunai di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru dalam beberapa kesempatan, serta menerima transfer dana untuk pembayaran jahit baju istrinya sebesar Rp158.495.000,00 yang juga bersumber dari dana GU dan TU.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terungkap pula rincian penerimaan uang haram oleh para terdakwa.

Terdakwa Risnandar Mahiwa selaku PJ Wali Kota Pekanbaru tercatat menerima total Rp2,9 miliar lebih, sejak Mei hingga November 2024.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved