Aksi Demonstrasi di Pati
Aksi Demonstrasi di Pati: Bisakah Bupati Sudewo Dilengserkan? Simak Aturan di Sini
presiden tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan kepala daerah tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
1. Pengajuan Usul Pemberhentian oleh DPRD
DPRD menginisiasi proses pemakzulan dengan mengajukan usul pemberhentian kepala daerah kepada Presiden (untuk Gubernur/Wakil Gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota).
Usul ini harus didasarkan pada alasan yang jelas, seperti pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela.
Usul ini diajukan setelah melalui proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD.
2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA)
Usul pemberhentian dari DPRD kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
MA memeriksa apakah alasan pemberhentian yang diajukan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
MA akan memberikan keputusan apakah kepala daerah terbukti bersalah atau tidak.
3. Keputusan Pemberhentian
Jika MA memutuskan bahwa kepala daerah bersalah, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden (untuk Gubernur/Wakil Gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.