Aksi Demonstrasi di Pati
Aksi Demonstrasi di Pati: Bisakah Bupati Sudewo Dilengserkan? Simak Aturan di Sini
presiden tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan kepala daerah tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Syarat pemberhentian kepala daerah
Dikutip dari Kompas.com, pemberhentian kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan ini, kepala daerah dapat diberhentikan karena:
Berakhir masa jabatannya;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah;
- Melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan;
- Terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman tertentu; atau
- Diberhentikan melalui mekanisme politik oleh DPRD dengan persetujuan Mahkamah Agung.
Dari regulasi tersebut, presiden tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan kepala daerah tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam konteks kepala daerah yang terjerat kasus hukum, proses pemberhentian tetap harus melalui jalur yang diatur dalam undang-undang, bukan sekadar keputusan politik pemerintah pusat.
Dikutip dari website UGM, Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai dengan Undang-undang.
Adapun pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pada pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah.
Beberapa diantaranya berakhirnya masa jabatannya, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Berikutnya, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu, serta melakukan perbuatan tercela.
“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi, pembunuhan dan lainnya,” terang dosen di Departemen Ilmu Politik Pemerintahan Fisipol UGM ini.
Tahapan pemakzulan kepala daerah
Proses pemakzulan kepala daerah di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melibatkan beberapa tahapan penting.
Secara garis besar, pemakzulan dimulai dari inisiasi oleh DPRD, dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh Mahkamah Agung, dan diakhiri dengan keputusan pemberhentian oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Berikut adalah tahapan pemakzulan kepala daerah secara lebih rinci:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.