Aksi Demonstrasi di Pati
UPDATE Demontrasi Warga Pati: Bupati Sudewo Tolak Mundur, DPRD Gelar Paripurna Hak Angket
Menanggapi langkah DPRD Pati yang menggelar rapat paripurna pada Rabu siang, untuk membahas penggunaan hak angket
“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” katanya.
Hak angket memungkinkan DPRD menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah.
Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kontroversi Sudewo
1. Pemangkasan pegawai honorer RSUD Soewondo
Pada Maret 2025, Sudewo melakukan pengurangan pegawai non-ASN di RSUD Soewondo.
Sudewo menilai, saat ini RSUD RAA Soewondo Pati mengalami kelebihan tenaga honorer atau non-ASN.
Jumlah tenaga honorer yang ada jauh melebihi kebutuhan.
Sudewo juga menyoroti mekanisme penerimaan tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo yang selama ini menurutnya tidak jelas.
Dia pun menginstruksikan Direktur RSUD RAA Soewondo, Rini Susilowati, agar melakukan rasionalisasi jumlah pegawai.
"Pengurangan pegawai non-ASN atau pegawaian honorer di Rumah Sakit Soewondo harus dilakukan karena jumlahnya terlalu banyak. Banyak yang nganggur. Jumlahnya (tenaga honorer) sangat berlebih. Ada 500-an. Padahal seharusnya cukup hanya 200-an," kata dia, Sabtu (22/3/2025).
2. Larangan sound horeg
Pada Mei 2025, Sudewo mengeluarkan peraturan larangan sound horeg di Kabupaten Pati.
Larangan ini memicu protes dari pelaku sound horeg.
Setelah sempat memanas, larangan itu dicabut.
| Usai Video Call dengan Bupati Pati, Sudewo, Koordinator Aksi Mundur, Rencana Demo Jilid II Batal |
|
|---|
| Warga Pati Masih Marah pada Sudewo, Rencanakan Demo Jilid II, Mendagri Perintah Khusus ke Bupati |
|
|---|
| DIPERTANYAKAN, Kenapa Polisi Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Demo Warga Pati, Banyak yang Tumbang |
|
|---|
| Memakan 50 Korban, Polisi Diduga Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Demo di Pati |
|
|---|
| Bupati Sudewo Tolak Mundur Meski Didemo, Pengamat Tak Heran: Watak Khas Pemimpin Indonesia? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.