Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Siap-siap Pemko Pekanbaru Bakal Disanksi Pusat Jika APBD 2026 tak Dibahas Bersama DPRD

DPRD Pekanbaru belum membahas sekali pun R-APBD 2026, hingga pekan kedua November ini.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Net
DPRD Pekanbaru belum membahas sekali pun R-APBD 2026, hingga pekan kedua November ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru belum membahas sekali pun R-APBD 2026, hingga pekan kedua November ini.

Kondisi ini disebabkan karena sampai hari ini, Pemko Pekanbaru belum menyerahkan draf KUA-PPAS 2026 ke DPRD Pekanbaru.

Sehingga wakil rakyat beralasan tidak bisa start melakukan pembahasan. Di satu sisi, waktu semakin mepet, karena batas akhir pengesahan APBD 2026 yang ditetapkan regulasi, yakni pada 30 November mendatang.

Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid mengakui hal ini. Katanya, DPRD tidak tahu pasti mengapa Pemko belum juga mengirimkan draf KUA-PPAS.

Lalu, apakah mungkin di waktu tersisa ini DPRD Pekanbaru, punya waktu untuk melakukan pembahasan, jika Pemko mengirimkan draf KUA-PPAS satu atau dua pekan sebelum deadline?

"Kalau mungkin ya mungkin aja, tapi kalau lambat selesai pembahasan, mungkin akan ada sanksi dari pusat," aku Isa Lahamid kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (9/11/2025).

Ya, Pemko Pekanbaru siap-siap saja disanksi pusat, jika nanti DPRD Pekanbaru tidak membahas R-APBD 2026 ini.

Sanksi bagi daerah yang tidak membahas APBD adalah sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak-hak keuangan selama 6 bulan.

Selain itu, keterlambatan ini dapat menyebabkan penundaan pencairan dana transfer dari pemerintah pusat.

Jika kesepakatan tidak tercapai dalam 60 hari, kepala daerah dapat mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tentang APBD dengan nilai maksimal APBD tahun sebelumnya, setelah mendapat pengesahan dari gubernur (untuk kabupaten/kota).

Dampak lainnya, terhadap opini BPK, yang dapat memengaruhi opini (seperti wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan daerah.

DPRD Pekanbaru sebenarnya tidak tahu pasti, apa alasan krusial Pemko Pekanbaru belum mau mengirimkan KUA PPAS.

"Kita juga belum tahu kapan (Pemko) mengirimkan," tambah Politisi senior PKS ini lagi.

Sekadar gambaran, ada beberapa tahap pembahasan R-APBD 2026 di DPRD Pekanbaru.

Dimulai pengiriman draf yang seharusnya sejak Juli, kemudian pembahasan di tingkat Banggar dan TAPD Pemko.

Lalu Pemko mengekspos draf KUA-PPAS tersebut ke DPRD Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi dengan memanggil mitra kerjanya OPD untuk rapat dengar pendapat (hearing).

Kemudian, baru dilakukan Rapat Paripurna MoU APBD, Pandangan Fraksi, Jawaban Pemerintah dan Pengesahan APBD. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved