Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kantor Wilayah DJBC Riau Lakukan Kampanye Pencanangan Kawasan Bebas Rokok Ilegal di APRIL Group

Kantor Wilayah DJBC Riau gelar Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah naungan APRIL Group. 

Editor: FebriHendra
Foto/Dok DJBC Riau
PLAKAT - Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya, menyerahkan plakat kepada Mill Operations Support Directors PT Riau Andalan Pulp and Paper, Suhdi Yaqub, saat menggelar kegiatan Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah naungan APRIL Group.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN -  Sebagai bagian dari penguatan tugas dan fungsi Bea dan Cukai, community protector, dalam menjaga masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal dan mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan kampanye dengan tajuk “Pencanangan Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah naungan APRIL Group. 

Kegiatan Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 4 November 2025 ini dihadiri oleh seluruh perwakilan perusahaan yang ada pada Kawasan Berikat PT. Riau Andalan Pulp and Paper, Kabupaten Pelalawan, Riau sebagai bagian dari 14 anak perusahaan APRIL Group yang seluruhnya merupakan perusahaan penerima fasilitas berupa Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. 

Selain itu, turut hadir juga jajaran direksi dari APRIL Group, dan pejabat pada Kantor Wilayah DJBC Riau

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi hubungan baik antara APRIL Group dengan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara dua entitas tersebut dalam membangun perekonomian nasional melalui peran dan fungsi masing-masing yang saling melengkapi dan menguatkan. 

“Hubungan baik antara Kantor Wilayah DJBC Riau dan APRIL Group ini harus terus dipupuk dan dikolaborasikan. Karena kita membangun negeri dari sektor ekonomi dengan peran yang berbeda. Perusahaan sebagai penyedia jasa dan tenaga kerja, sedangkan Bea Cukai sebagai regulator dan pemungut penerimaan negara, pengawal kebijakan fiskal pemerintah, serta sebagai pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Parjiya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, Waloyo.

Dalam sambutannya, Waloyo menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan kampanye ini di Komplek Kawasan Berikat PT Riau Andalan Pulp and Paper. 

Hal ini disebabkan jumlah total karyawan di APRIL group mencapai ±14.000 orang, dapat menjadi wadah media edukasi dan sebagai agen kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. 

“Kantor Wilayah DJBC Riau memiliki daerah persebaran pengawasan yang amat luas. Salah satunya adalah Kabupaten Pelalawan ini. Dengan jumlah penindakan rokok ilegal sampai dengan akhir Oktober 2025 yang mencapai 40,45 juta batang selama tahun 2025 merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi rokok ilegal sebagai bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang terus digaungkan,” sebut Waloyo.

Mill Operations Support Directors PT Riau Andalan Pulp and Paper, Suhdi Yaqub, juga memberikan sambutan dan apresiasi yang tinggi terhadap dilaksanakannya acara ini.

Menurutnya, dengan diadakannya kegiatan kampanye Gempur Rokok Ilegal ini dapat menjadi wadah komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta.

”Hubungan erat antara Bea Cukai dan PT Riau Andalan Pulp and Paper telah terjalin sejak lama. Kita mengharapkan kegiatan ini tidak hanya sekedar menjadi kegiatan sosialisasi saja, tapi juga menjadi wadah komunikasi terbuka antara pemerintah dan sektor swasta, sekaligus memperkuat hubungan dua arah yang produktif,” pungkas Suhdi.

Pada kesempatan yang sama, juga diadakan pengenalan singkat mengenai pita cukai untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol kepada seluruh peserta kampanye.

Pemaparan materi yang disampaikan oleh Daru Anggoro selaku Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC Riau ini disampaikan dengan fokus materi seputar pengenalan pita cukai pada kemasan rokok dan poduk turunan hasil tembakau, dan pengenalan ciri-ciri rokok dan produk hasil tembakau ilegal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved