Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Kerja Sama Pemko Pekanbaru-PT IVR Dinilai Banyak Kelemahan Hukum, DPRD: Ini Bukan Masalah Sederhana

Pemko Pekanbaru sudah menandatangani MoU pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT IVR.

|
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
HEARING - Komisi IV DPRD Pekanbaru hearing dengan beberapa OPD Pemko, soal pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT ICE Victory Riau (IVR), di ruang Banmus, Rabu (19/11/2025). 

Karena banyaknya penyimpangan dan kelemahan dalam MoU tersebut, masih keterangan Roni Amriel, Komisi IV mengagendakan pemanggilan OPD terkait Pemko Pekanbaru, untuk memberikan penjelasan formal.

Sebab, Pemko sudah mengabaikan kewajiban untuk melibatkan DPRD, yang sebenarnya sudah diatur di dalam Perda.

Bahwa kerja sama yang menyangkut aset daerah dan dampak publik harus dibahas bersama DPRD.

"Ini kita pertanyakan, mengapa itu tidak dilakukan. Tentunya ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.

Meski demikian, Pemko Pekanbaru perlu tahu, bahwa DPRD tidak menolak inovasi pengolahan sampah. Namun semua langkah harus dilakukan secara benar dan taat hukum.

Bahkan DPRD sangat mendukung teknologi dan investasi. Tapi inovasi tidak boleh menginjak aturan yang ada.

Pemerintah harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum.

"Perlu dicatat, kita di DPRD akan terus mengawasi ketat proses ini, plus meminta Pemko melakukan koreksi. Termasuk kemungkinan revisi atau addendum MoU, agar sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian di kemudian hari, tidak ada konsekuensi hukum yang membatalkan perjanjian kerja sama," terangnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved