Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Jawaban Pemko dalam Hearing Soal Pengolahan Sampah dengan Perusahaan Tiongkok

Di hadapan Komisi IV DPRD, Plh Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad menjelaskan, bahwa kronologi timbulnya kerja sama ini

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
HEARING - Suasana hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan Plh Sekda Ingot Ahmad, Kabag Hukum, DLHK dan OPD lainnya, di ruang Banmus, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Pekanbaru membahas pengolahan sampah dengan PT ICE Victory Riau (IVR), perusahaan asal Tiongkok, Plh Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad, dan OPD Pemko lainnya, Rabu (19/11/2025) jelang petang berlangsung alot.

Diketahui, Pemko Pekanbaru sudah menjalin kerja sama dengan PT IVR, pada 17 Juni 2025 silam.

Pengolahan ini dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.

Baca juga: Kerja Sama Pemko Pekanbaru-PT IVR Dinilai Banyak Kelemahan Hukum, DPRD: Ini Bukan Masalah Sederhana

Di hadapan Komisi IV DPRD, Plh Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad menjelaskan, bahwa kronologi timbulnya kerja sama ini karena kondisi TPA di Muara Fajar Rumbai, sudah penuh.

Sehingga operasionalnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, Pemko diberikan tenggat waktu untuk mencari solusinya,

"Makanya kita gandeng perusahaan IVR, untuk pengolahan sampah. Ini kita sudah koordinasi dengan pemerintah pusat. Lahannya di Rumbai sekitar 3 hektar," papar Ingot Ahmad dalam hearing.

Dijelaskan, aset lahan yang dikerjasama ini adalah lahan milik Pemko.

"PT IVR, kalau kegiatan ini sudah berjalan, tempatnya dijadikan operasionalnya. mereka menyewa 5 tahun. Dalam PKS (perjanjian kerja sama) kita, kita akan dapat royalti dari hasil penjualan listrik," sebutnya.

Komisi IV DPRD menilai banyak kelemahan hukum kerja sama tersebut, serta berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.

Apalagi kerja sama ini mengabaikan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, yang justru merupakan dasar hukum utama setiap penyelenggaraan kerja sama daerah.

"Perda No 3 itu hukum yang wajib dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Patut digarisbawahi, ini bukan masalah sederhana,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru. com.

Lebih dari itu, Politisi senior ini juga mempertanyakan penunjukan langsung PT IVR sebagai mitra kerja sama Pemko.

Sebab, di dalam Perda mengatur pemilihan mitra, harus dilakukan melalui seleksi yang transparan, bukan penunjukan sepihak.

“Publik berhak tahu, mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Pertanyaan itu harus dijawab secara jelas oleh Pemko,” tegasnya.

Selain itu, Roni Amriel juga menyinggung MoU yang berlaku selama 5 tahun. Padahal, amanat Perda secara tegas membatasi jangka waktu MoU hanya 1 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved