Berita Riau

Diberi Waktu Hingga 2 Desember, Kemendagri Minta Daerah Segera Pecat PNS Tipikor

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Untuk jumlah yang hanya 10 nama dipilih KPK tersebut menurut Sekda pihaknya di daerah sudah mengupdate dan jumlahnya lebih dari itu.

"Dengan adanya SK itu ada percepatan, kami didaerah harus mensegerakan dan bagi yang tidak menjalankan tentu akan ada sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, "ujar Ahmad Hijazi.

Baca: Duh, Sejak Awal Pekan Harga Cabe di Dumai Makin Pedas

"Bagi kita Pemprov Sudah menyiapkan juga. Kemarin KPK juga mendampingi Kanreg untuk melakukan pengawasan di daerah," ujar Ahmad Hijazi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Seluruh Sekda dan Kepala BKD bersama Menpan-RB dan BKN serta Mendagri, KPK membahas masalah PNS yang masih aktif meskipun sudah menjalani hukuman akibat Tipikor. (*).

Berita Terkini