Barang haram ini dikemas dalam plasting kuning emas bertuliskan Guayinwang dan dibungkus plastik hitam.
Bungkusan itu disimpan dalam sebuah tas merk Adidas warna merah.
Baca: Sembilan Keluarga Mengungsi, BPBD Dumai : Jumlah Pengungsi Bisa Bertambah
Baca: Sembilan Orang di Guntung Terbakar Hidup-hidup Akibat Mesin Speedboat Meledak, Ada Anak-anak
Namun baru saja usai mengambil barang itu dan bermaksud hendak melanjutkan perjalanan, J pun disergap aparat kepolisian.
"Baru sekitar lima menit saya pegang barang (tas berisi sabu-sabu) itu, saya sudah ditangkap," kata J saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (3/10/2018).
Alhasil, J pun hanya bisa pasrah, sembari petugas melakukan penggeledahan dibagian badannya dan mobil yang dikendarainya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.017,52 gram atau 1 kilogram lebih yang tersimpan dalam tas ransel yang dibawa J.
J mengaku, dia tak tahu-menahu jika tas itu ternyata berisi sabu-sabu.
"Saya cuma ditawarkan, mau kerjaan nggak. Kerjanya disuruh jemput barang dan ngantar ke tempat yang diarahkan," ucapnya.
J menyebutkan, dia dijanjikan upah Rp 5 juta. Namun, uang tersebut belum dibayarkan.
Upah baru akan diterimanya jika J sampai ke tempat tujuan dengan membawa barang haram itu.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menjelaskan, penangkapan terhadap J ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Terkait akan adanya transaksi serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Baca: Masyarakat Harap Hati-hati Gunakan Medsos Selama Tahapan Pemilu 2019
Baca: Hati-hati! Polda Riau Lakukan Patroli Siber Amankan Pemilu 2019
"Saat melakukan pemantauan di lokasi, kita menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi ciri-ciri yang kami dapatkan. Tanpa buang waktu yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Agung.
Ditegaskan dia, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup. (*)