Berita Riau

46 Badan Usaha Terancam 8 Tahun Penjara Jika Tidak Mengindahkan Aturan Program JKN KIS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

46 Badan Usaha Terancam 8 Tahun Penjara Jika Tidak Mengindahkan Aturan Program JKN KIS

46 Badan Usaha Tidak Mengindahkan Aturan JKN KIS, Terancam 8 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 46 badan usaha di Pekanbaru terancam 8 tahun penjara jika tidak mengindahkan aturan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Data dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, ada sebanyak 46 badan usaha berbadan hukum di Pekanbaru yang belum mentaati peraturan atau undang-undang.

Baca: HASIL AKHIR Kalteng Putra Vs Aceh United Babak 8 Besar, Kalteng Putra ke Puncak Klasemen Liga 2

Baca: VIDEO: Puluhan Massa Minta Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek PUPR Pemko Pekanbaru

Aturan itu yakni kewajiban badan usaha mendaftarkan karyawannya pada program JKN KIS.

Sebanyak 46 perusahaan itu sama sekali belum memiliki itikad dan kamauan menjalankan kewajibannya meski telah beberapa kali mendapatkan panggilan dari pihak BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan karyawan-karyawannya.

BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Kamis (15/11/2018), mengundang ke 46 perusahan tersebut untuk melakukan mediasi dan sosialiasi terkait kewajiban BU pada program JKN KIS.

Pertemuan dilakukan di salah satu hotel di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Baca: Layar Lipat dan Hologram, Inilah 4 Teknologi Canggih yang Bakal Hadir di Smartphone Masa Depan

Baca: Jumlah Pengungsi Banjir di Inhu Bertambah, Kepala KPBD Inhu: Ada 10 Ribu Jiwa Jadi Korban Banjir

Dari total 46 BU itu, ternyata hanya sekitar 15 BU yang memenuhi undangan dari BPJS Kesehatan dan Kajari Pekanbaru, bahkan yang hadir tersebut di antaranya ada yang cuma dihadiri oleh staf.

Seharusnya untuk pertemuan tersebut, pihak pengundang mengharapakan dihadiri langsung oleh pimpinan masing-masing BU.

Terhadapa kondisi itu, Kajari Pekanbaru yang saat itu diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Risky Rahmatullah, terlihat geram.

Apalagi kata dia, informasi dari BPJS Kesehatan, beberapa BU sebelumnya sudah ada yang mendapatkan panggilan kedua untuk memenuhi kewajibannya sebelum mediasi itu digelar.

Baca: Seorang Tersangka Kepemilikan Narkoba Berhasil Melarikan Diri saat Digrebek Polisi di Pondok

Baca: Berkali-kali Lolos dan Gigit Tangan Petugas, Si Belut Pemilik 30 Kg Ganja Akhirnya Dibekuk

"Saya dapat kabar bahwa perusahaan ini sudah ada yang dipanggil dua kali dan ada yang baru satu kali, tapi tidak memenuhinya. Karena itulah mediasi yang dilakukan BPJS Kesehatan ini dilakukan, agar-agar perusahaan-perusahaan ini taat aturan," jelas Risky usai gelaran mediasi.

Risky menyebutkan, berdasarkam undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap BU atau si pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawan atau pegawainya, dan mentaati aturan yang berlaku di undang-undang tersebut pada program JKN KIS.

Jika tidak, maka bisa saja akan berakhir dengan pidana 8 tahun, atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.

Halaman
12

Berita Terkini