Berita Riau

46 Badan Usaha Terancam 8 Tahun Penjara Jika Tidak Mengindahkan Aturan Program JKN KIS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

46 Badan Usaha Terancam 8 Tahun Penjara Jika Tidak Mengindahkan Aturan Program JKN KIS

"Ada beberapa ketentuan bagi BU yang tidak taat ini. Ada sangsi administratif bila pemenggilan tidak digubris, sangsi administratif bisa berupa tidak dilayani perizinan terkait usahanya, tidak diperkenankan ikut kalau ada thender proyek, dan sangsi lain yang berhubungan dengan pemerintah. Sangsi pidana adalah obat terakhir atau sudah tiga kali dipanggil tak juga digubris, sangsi pidana juga akan dilakukan jika BU sudah memungut iuran BPJS Kesehatan dari karyawannya namun tidak menyetorkan ke BPJS Kesehatan. Pidana hukuman penjara 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," tegas Risky.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Hong Kong Open 2018: Kevin/Marcus Hadapi Musuh Bebuyutan dari Denmark

Baca: Suzuki GSX150 Bandit Diperkenalkan Lewat Touring Pekanbaru - Padang

Risky menuturkan, setiap undang-undang diberlakukan pemerintah apalagi yang berkaitan dengan BU, maka setiap perusahaan harus tahu tanpa perlu diberitahu, karena semuanya telah tertuliskan dan disampaikan ke khalayak umum.

Tidak ada alasan bagi pelaku usaha tidak mentaatinya, semua PU diwajibkan tahu undang-undang.

"Ibarat menggunakan mobil, kita harus tahu rem, bannya mana, rantainya gimana. Begitu juga dalam menjalan sebuah usaha apalagi yang berbadan hukum, harus tau undang-undang," tuturnya.

Di hadapan para BU yang diundang dalam acara mediasi tersebut, Risky secara tegas menyampaikan, bila undang-undang yang telah berlaku itu dengan segala ketentuannya tidak dipatuhi perusahaan, maka sangsi tegas akan segara dilakukan.

"Kalau mau pembuktian mari kita buktikan di lapangan. Ini perintah dari negara dan jaksa agung, saya bisa apa. Maka saya harus menegakkan aturan. Saya harap bapak ibu bisa meresapi apa yang saya sampaikan. Ini aturan pemerintah, kita sudah berikan peringatan berkali-kali, udah diterbitkan pemerintah, berlaku universal, harus taat," tegasnya.

Baca: Guru Honorer yang Dilecehkan Atasannya Namun Masuk Penjara, Hotman Paris Geram & Janjikan Ini!

Baca: Tim BBKSDA Sudah Lihat Posisi Harimau Sumatera yang Terjepit Antara 2 Ruko di Inhil

"Mulai saat ini tidak ada lagi tidak taat aturan, BPJS ini sudah devisit Rp.14 triliun, sudah tiga tahap dana talangan untuk menutupinya. BU tidak patuh, gugat, laporkan ke polisi dan pidananakan. Saya akan buktitikan itu, kajati Riau akan terus mendampingi BPJS," tuturnya.

Terkait perusahaan yang tidak memenuhi undangan mediasi, Riski menjelaskan akan ditindaklanjuti dengan somasi.

Bila tidak diindahkan, Kejari Pekanbaru bakal merekomendasikan ke pemerintahan untuk segera menertibakan dengan sangsi administratif.

"Administratif juga tidak, kita gugat ke pengadilan, kita mencabut izin usahanya, kita berani buktikan ini," tandasnya.

Di akhir acara mediasi, seluruh perwakilan perusahaan mengisi sebuah form sebagai bentuk komitment mereka, bahwa akan taat aturan dan segera mengikuti program JKN. (*)

Berita Terkini