Sebelumnya, KH sudah pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama, yakni narkoba.
Baca: Bawa Narkoba dari Pekanbaru, Seorang Tersangka Diamankan Polres Pelalawan
Dia menjalani vonis selama 5 tahun di tahun 2010 dan baru bebas pada 2015 dari Lapas Rohul.
Namun KH kembali tertangkap oleh polisi.
Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan di daerah Suram, Kampar.
Namun KH sudah lebih dulu ditangkap ketika berada di Rohul.
Dir Narkoba menambahkan, sesuai prosedur, pihak kepolisian sudah menyampaikan surat ke Konjen Malaysia, terkait warga negaranya yang terlibat kasus hukum di Indonesia.
"Tapi untuk warga negara mereka yang terlibat narkoba tidak ada bantuan hukum," pungkas Dir Narkoba.(*)