Pekanbaru

Hasil Investigasi Bawaslu terkait Perusakan Atribut Partai Demokrat, Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SBY turun langsung ke Jalan Sudirman Pekanbaru, menyaksikan baliho bergambar dirinya dirusak, Sabtu (15/12/2018).

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bawaslu Riau mengintruksikan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk lakukan investigasi perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu disimpulkan tidak ada temuan pelanggaran aturan pemilu disana.

Apalagi sudah ditangani pihak Kepolisian sehingga itu murni kasus pidana, demikian hasil koordinasi yang dilakukan Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi kami sudah lakukan koordinasi dan hasilnya diketahui tidak ada temuan pelanggaran aturan pemilu disana, "ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (20/12/2018).

Menurut Indra Khalid yang masuk dalam pelanggaran aturan Pemilu tersebut yakni berkaitan dengan atribut kampanye, sedangkan yang dirusak tersebut bukan atribut kampanye.

Baca: Agung Nugroho Sayangkan Perusakan Baliho Caleg PDIP Dikaitkan dengan Demokrat

Baca: Demokrat Minta Polisi Jangan Cari Kambing Hitam untuk Kasus Perusakan Atribut Demokrat

Baca: Terkait Pengrusakan Atribut Partai Demokrat, Hinca Panjaitan: Jangan Dikecilkan, Dianggap Angin Lalu

"Yang dirusak bukan atribut kampanye, sehingga tidak ada unsur pelanggaran pemilu di sana, dan kami putuskan ini tidak ada temuan, "jelas Indra Khalid Nasution.

Apalagi lanjut Indra Khalid semua proses sudah berjalan di pihak kepolisian maka tidak perlu lagi ada proses di Bawaslu, ditambah lagi tidak adanya laporan yang masuk ke Bawaslu.

"Dalam waktu dekat kami akan plenokan, yang jelas hasilnya ya tidak ada temuan dan tidak akan dilanjutkan, "ujar Indra Khalid Nasution.

Sebagaimana diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengatakan perusakan bendera dan baliho partai Demokrat di Pekanbaru merupakan tindak pidana umum.

Apalagi tidak ada yang melaporkan ke Bawaslu.

Baca: Andi Arief Tuding Keterlibatan Polda dalam Perusakan Atribut Demokrat, Kapolda Riau: Hati-hati

Baca: 10 Fakta Terbaru Perusakan Bendera & Atribut Demokrat di Pekanbaru, SBY Beda Pendapat dengan Wiranto

Sehingga pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Polda saja.

"Sejauh ini perusakan itu masih masuk dalam tindak pidana umum, jadi persoalannya di Kepolisian, apalagi sampai sekarang belum ada yang datang melapor ke Bawaslu, "ujar Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata kepada Tribunpekanbaru.com.

Pihaknya di Bawaslu lanjut Gema Wahyu Adinata hanya melakukan kordinasi dengan Polda yang juga bagian dari Gakkumdu dan Polresta.

" Setelah ada hasil dari Polda nanti baru akan membuat sikap, apakah Bawaslu akan melakukan investigasi lebih lanjut. Yang jelas sekarang ini kami baru lakukan koordinasi, "ujarnya.

Baca: 3 Tersangka yang Ditahan Polisi Ternyata Merusak Atribut 2 Partai Berbeda, Tak Saja Atribut Demokrat

Memang diakui Gema, sempat ada info yang akan datang ke Bawaslu Riau melapor terkait perusakan bendera dan baliho partai Demokrat, namun hingga Minggu (16/12/2018) belum ada yang tiba.(*)

Berita Terkini