TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap, motor yang dirusak Adi Saputra hasil penipuan, Adi Saputra yang rusak motr saat ditilang polisi kini ditangkap, ini kronologi lengkapnya.

Adi Saputra ternyata tidak sendiri, ada orang lain yang membantunya dalam kasus penipuan itu, dan atas perbuatannya itu Adi Saputra disangkakan 11 pasal berlapir.

Dikutip dari Tribunnews.com, sepeda motor yang dihancurkan Adi Saputra ketika ditilang polisi ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri

Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.

Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.

Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi melalui media sosial Facebook.

Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya kepada Adi.

Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL," kata Ferry.

Baca: BATAL ke UIN Imam Bonjol Padang, Ini Rangkaian Kegiatan Maruf Amin di Sumbar

Baca: Surat Suara untuk DPD RI Mulai Dicetak, Pengiriman Logistik ke Riau Dilakukan Bulan Maret

Baca: Jasad Emiliano Sala Pemain Sepakbola FC Cardiff City Ditemukan di Dalam Puing Pesawat di Dasar Laut

"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," tambahnya.

Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

Halaman
1234

Berita Terkini