"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," lanjut Ferdy.
Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.
Ia melanggar lalu lintas karena tidak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.
Selain itu, mereka tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.
"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.
Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.
3. Minta Maaf Kepada Polisi dan Masyarakat
Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis.
Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi."
"Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas."
"Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," lanjut ujarnya.
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata.
Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.
Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang Ditangkap Polisi, Yuni: Maafkan Pacar Saya
Adi Saputra rusak motor saat ditilang polisi dan sempat viral di media sosial kini sudah ditangkap polisi, kekasihnya bernama Yuni berucap di media sosial: "Maafkan Pacar Saya".
Dikutip dari Tribunnews.com, video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berkaus putih mengamuk dan hancurkan motor karena tak terima ditilang.
Pria tersebut bernama Adi Saputra, dan kekasih dari pria tersebut pun angkat bicara lantaran aksi itu menjadi viral dan mengundang hujatan dari warganet.
Kekasih dari pria perusak motor yang diketahui bernama Yuni tersebut menuliskan status di akun Facebook miliknya Yunie X Acy pada Jumat (8/2/2019).
Yuni memohon pada warganet agar memaafkan kelakuan pacarnya.
Ia pun meminta agar warganet tidak memperpanjang perkara.
"Saya mohon sama netizen semua..maafkan pacar saya ya..ga usah diperpanjang, dia udh minta maaf," tulis Yuni di akun Facebook miliknya.
Status Facebook Yuni tersebut lantas dibanjiri komentar oleh warganet.
Satu di antaranya ialah akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii yang menyarankan Yuni untuk meninggalkan sang kekasih.
"Mending tinggalin aja mbak. Motor aja dibanting sama dia apalagi situ. Ngerii," tulis akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii.
Komentar itu kemudian dibalas oleh Yuni.
Yuni menegaskan bahwa motor yang dirusak kekasihnya ialah miliknya, namun dia memilih untuk pasrah.
"Motornya milik saya,,tapi saya pasrah mau gimana lagi udh terlanjur.." ujar Yuni.
Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria bernama Adi Saputra yang mengamuk dan hancurkan motor yang dikendarainya karena tak terima ditilang.
Peristiwa tersebut terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).
Pengendara yang berboncengan tersebut ditilang karena melawan arus, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.
Adi Saputra (21) seorang pria yang mendadak terkenal karena videonya membanting dan merusak sepeda motor saat ditilang polisi menjadi viral, Kamis (7/2/2019) lalu, kini hilang kegarangan.
Perusak motor di depan polisi ini juga membakar STNK motor yang kabarnya milik sang kekasih itu, kini tak mampu berbuat apa-apa usai ditangkap polisi.
Seketika, aksi garang dan nekad lelaki asal Kota Bumi, Lampung Utara ini mendadak hilang.
Ia terlihat menangis tersedu-sedu ketika dihadapkan kepada awak media dengan memakai baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.
Melansir dari Kompas.com, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang ia hancurkan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.
Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Menghadapi kenyataan tersebut, kondisi terkini Adi yang kontras dengan aksi nekatnya kemarin diunggah oleh akun Instagram @tangsel_terkini.
Tampak ia menangis sejadi-jadinya sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.
Assalamualaikum wr. wb.
Saya Adi Saputra saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak
Adi pun tercekat tidak bisa melanjutkan kata-katanya lagi lantaran ia tidak bisa menahan tangis.
Ia pun berhenti berbicara sejenak untuk kemudian melanjutkan perkataannya.
Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan tak terpuji lagi. (*)