TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

Ternyata motor yang dirusak oleh Adi ini diduga motor bodong.

Baca: Prostitusi Artis, Tidak hanya Pria Hidung Belang, Vanessa Angel juga Layani Mucikari di Ranjang

Baca: Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky

Baca: Maulia Lestari Jadi Saksi Prostitusi Artis, Ini Foto-foto yang Diduga di Ponsel Muncikari

Baca: Penerimaan P3K atau PPPK Dimulai, Ini Jabatan Haram Diisi P3K, Terutama Bidang Rahasia Negara

Dilansir Tribunnews.com dari Tribunjakarta.com, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan melepas gelar rilis penangkapan pelaku pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Untuk sementara ini Adi dikenakan pasal 480.

"Sementara ini pasal 480," ujar Ferdy kepada awak media.

Saat kejadian Adi membonceng kekasihnya, mengendarai sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW kemarin, Kamis (7/2/2019).

Satuan Reskrim mencari tahu hal identitas motor tersebut.

Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.

Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.

2. Pelaku Terjerat 11 Pasal

Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.

Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang.

Adi juga disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

Halaman
1234

Berita Terkini