SOSOK Andi Arief,Wasekjen Partai Demokrat yang Ditangkap karena Narkoba: Dulu Diculik Masa Orde Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Arief di dalam tahanan

Andi Arief termasuk satu di antara belasan aktivis mahasiswa yang diculik karena dianggap membahayakan rezim Orde Baru sebelum akhirnya dilepaskan.

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Wasekjen Partai Demokrat ini juga menduduki sejumlah jabatan penting. Diantaranya sebagai Komisaris PT Pos Indonesia.

Baca: Video Detik-detik Reino Barack Melamar Syahrini, Bawa Bunga Berlutut dan Ucapkan Kata Romantis

Baca: Jadwal Perayaan Misa Rabu Abu di Sejumlah Perkantoran di Jakarta

Baca: VIDEO: Link Live Streaming Persija Jakarta Vs Borneo FC, Live Piala Presiden Pukul 18.30 WIB

Andi Arief di kamar hotel saat ditangkap. Terlihat keberadaan seorang perempuan berbaju pink yang merupakan artis papan atas Indonesia (istimewa)

Andi Arief juga sempat ditunjuk menjadi staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Polri Sebut Tak Ada Jebakan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal menegaskan penangkapan terhadap politisi Partai Demokrat Andi Arief bukanlah sebuah jebakan.

Sebelumnya, Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam, karena kasus dugaan penggunaan narkoba.

"Tidak ada sama sekali. Sudah kami sampaikan bahwa ini spontan. Kalau spontan tidak ada manajemen persiapan. Dan kita tidak tahu yang di dalam itu Saudara AA," ujar Iqbal usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019) sore.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan tes urin, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu.

Saat ini, status Andi Arief masih sebagai terperiksa.

Baca: Masyarakat Sudah Bisa Mengurus Paspor di MPP. Imigrasi Siapkan Dua Orang Petugas

Baca: Disdukcapil Pekanbaru Belum Tahu Data Pasti WNA Pemegang KTP. Akan Lakukan Pengecekkan

Baca: Pengejaran KKB di Papua: Anggota Brimob Bharada Udin Terseret Arus, TNI Kirim 600 Personel Tambahan

Iqbal mengatakan, aparat kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status Andi Arief.

"Ya kan kita ada mekanisme, ada lex spesialis, di dalam proses penegakan hukum di narkoba ini. 3 x 24 jam," kata dia. 
Kepolisian masih menduga bahwa Wakil Sekjen Partai Demokrat itu sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Aparat belum menemukan bukti bahwa Andi terlibat peredaran narkoba.

Penyidik masih menyelidiki lebih dalam apakah dipastikan Andi Arief hanya sebagai pengguna.

Jika dipastikan Andi Arief tidak terlibat peredaran narkoba, maka mantan Staf Khusus Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa dianggap korban.

Halaman
123

Berita Terkini