Sebelumnya pengaduan masuk dari Caleg Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
"Kita terima dulu laporannya dan akan kita analisi nanti. Sebagai warga negara memiliki hak untuk melaporkan," tandasnya.
Dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh PPK Pangkalan Kuras Dibahas Gakhumdu Pelalawan Riau
Dugaan kecurangan dalam tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras terus bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Berdasarkan rapat pleno komisioner Bawaslu Pelalawan, dugaan kecurangan PPK Pangkalan Kuras yang dilaporkan empat pelapor memenuhi syarat secara formil dan materil sebagai tindak pidana pemilu, sehingga penanganannya dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu).
Baca: MAHASISWI Cantik Asal PALEMBANG Merantau di Pekanbaru Riau BERPENGHASILAN Rp 7.5 Juta dalam Sebulan
Baca: BERAWAL Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Riau DICABULI Siswa SMA, Pelaku CUMBUI Korban di Stadion
Baca: BEJAT! Tiga Orang SISWA SMP Perkosa Siswi SD Bergantian di Bawah Pohon Durian, Korban sudah Menolak
"Berdasarkan penelitian kita laporan para terlapor memenuhi syarat formil dan materil. Langsung kita bawa ke Sentra Gakhumdu. Tadi sudah rapat bersama," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan, Nanang Wartono Wardoyo SH MH kepada tribunpelalawan.com, Selasa (30/4/2019).
Nanang menjelaskan, pertemuan pertama Sentra Gakhumdu atau disebut SG1 telah digelar di kantor Bawaslu yang dihadiri unsur dari Polres Pelalawan dan Kejaksanan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Untuk pembahasan awal dari laporan-laporan yang masuk dari para pelapor.
Dari pertemuan awal Gakhumdu, kuat dugaan adanya tindak pidana pemilu dalam kasus ini.
Komisioner Bawaslu lainnya, Bustami, merincikan adapun laporan yang diproses oleh Gakhumdu ada empat yakni Caleg Golkar Abdul Muzakir, Caleg Gerindra, Caleg PDI Perjuangan Manuturi Butar Butar, dan DPC PDI Perjuangan atas nama Ketua DPC Suprianto SP.
Keempat laporan itu yang sudah diregistrasi dan kelengkapan buktinya mencukupi.
"Kalau laporan dari Caleg PAN belum kita registrasi, karena masih melengkapi bukti-bukti. Informasinya Hanura mau melapor juga, masih PPK Pangkalan Kuras," tambah Bustami.
Bawaslu akan mengagendakan pemeriksaan dalam minggu ini sebagai tindak lanjut laporan dan proses pembahasan Gakhumdu.
Baca: MIRIS! Tiga REMAJA Laki-laki di Riau SETUBUHI Gadis 7 Tahun Secara Bergantian di Bawah Pohon Durian
Baca: Gadis REMAJA 11 Tahun di Kampar DICABULI Pria Paruh Baya, Mengaku Saat Belajar Agama dengan Neneknya
Baca: Ditangkap karena Meretas Situs KPU, Remaja 19 Tahun Asal Payakumbuh Ini Kantongi Berbagai Sertifikat
Seperti diketahui, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK Pangkalan Kuras yang diketua Sugeng dilaporkan ke Bawaslu Pelalawan sejak pekan lalu.
Sudah ada lima laporan dari Caleg maupun Partai Politik (Parpol) yang masuk ke Bawaslu.