KPP Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Bawang Merah, Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Bengkalis musnahkan bawang merah, Polres Inhu musnahkan ribuan botol miras dan narkoba.
KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis musnahkan sedikitnya 750 karung bawang merah hasil tangkapan beberapa pekan lalu diperairan Bantan.
Bawang merah yang dimusnahkan memiliki berat sekitar 6.750 kilogram atau sekitar 6,7 ton.
Baca: 20 Warga Bangladesh Menuju Malaysia Ditangkap di Dumai, Dibawa ke Rudenim Pekanbaru untuk Deportasi
Baca: KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita
Baca: THR ASN Instansi Pusat di Riau Capai Rp 144.22 Miliar, Petugas Kebersihan di Inhu Mendapat Bingkisan
Bawang merah ini diduga barang selundupan dari Malaysia yang berhasil di tangkap petugas Bea Cukai Bengkalis di perairan Bantan.
Pemusnahan bawang merah di lakukan di tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Taman Sari, Bantan.
Bawang merah dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat kemudian ditimbun ke dalam tanah Sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Kepala KPP Bea Cukai Bengkalis Mochammad Munif mengatakan, bawang merah yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penangkapan pihaknya dari satu unit kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu di Perairan Desa Bantan Tengah.
Penegahan dilakukan terhadap KM. Kasih Ibu karena petugas patroli saat itu mencurigai barang bawaan kapal.
Setelah melakukan pemeriksaan ternyata barang yang diangkut berasal dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa izin dan manifes kepabeanan yang sah.
Baca: JATAH Cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah ASN Pekanbaru, Polres Pelalawan Terjunkan 214 Personil
Baca: Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan
Baca: SAKSIKAN Pemain Baru PSPS Riau Latihan di Stadion Kaharuddin Nasution, Kadispora Motivasi Atlet PPLP
Diduga melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dari penegahan ini, petugas BC Bengkalis menetapkan satu tersangka berinisial Y yang merupakan Nakhoda kapal.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya penyeludupan yang dilakukan tersangka terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara Serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Atas dasar tindak pidana tersebut ditetapkan sebagai tersangka adalah Y, merupakan Nakhoda kapal. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," tambahnya.
Menurut Munif, selain bawang merah, petugas juga menyita barang bukti lainnya antara lain satu unit kapal KM.
Kasih Ibu dirampas untuk negara, makanan campuran sebanyak 132 pek, minuman campuran 150 kes dengan nilai total Rp 85,125 juta, dan kerugian negara Rp 42,563 juta.
"Untuk bawang merah dimusnahkan terlebih dahulu karena barang bukti bisa cepat rusak dan perpotensi menganggu kesehatan," terang Munif.
Baca: Kota Pekanbaru Jadi TARGET Pengemis, Jumlahnya Bertambah Jelang Lebaran 2019, Juga Ada Gelandangan
Baca: Pengurus Cabor di Riau Berharap Uluran Tangan Perusahaan Swasta Melalui Perda dan Pergub tentang CSR
Baca: Pemkab Siak Konversi Koperasi KONVENSIONAL ke Koperasi Syariah, Siapkan SDM Akuntansi Syariah
Dalam pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis ini dihadiri pemusnahan tersebut, Kasdim 0303/Bengkalis Mayor Inf Dedyk Wahyu Widodo, perwakilan PN Bengkalis, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, dan dari pihak Karantina Bengkalis.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah seizin dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Gram Narkoba
Aparat Kepolisian Polres Inhu melakukan pemusnahan terhadap hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan barang bukti narkoba.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Polres Inhu, pada Selasa (27/5/2019) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Muara Takus 2019 yang mengangkat tema "Pengamanan Idul Fitri 1440 H tahun 2019 menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Indragiri Hulu".
Sejumlah pasukan yang dilibatkan pada apel gelar pasukan yang digelar Polres Inhu terdiri dari, Sat Sabhara Polres Inhu, Sat Lantas Polres Inhu, gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu, Dinas Perhubungan, Satpol PP Inhu, dan petugas kesehatan, serta pemadam kebakaran (Damkar) dan senkom.
Baca: Hasil UN SMP di Pelalawan Diumumkan Jelang Berbuka Puasa, Wakil Rakyat Minta Antisipasi Gejolak PPDB
Baca: FEATURE - Berawal dari Pasang Surut Air Laut, Festival Sampan Leper di Riau Masuk Nominasi API 2019
Baca: 66 Ekor GAJAH Sumatera Berkeliaran di Kawasan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting. Selain itu tampak hadir sejumlah pejabat instansi vertikal lainnya, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Darma Indo Damanik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto, Pasi Kodim 0302 Inhu, Kapt Inf Adiyasman, Asisten I Pemkab Inhu, Asrian dan Kasat Pol PP Inhu, Boby Rachmat.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan sejumlah minuman keras (miras) berbagai merk yang dimusnahkan.
"Barang bukti miras yang dimusnahkan, antara lain 1.100 botol miras merk Menson House Whisky, 93 botol miras merk Menson House Dry Gin, 11 botol miras merk Guines, 9 botol miras merk Bir Bintang," kata Misran.
Seluruh barang bukti miras tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Sementara itu sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan, antara lain 93,21 gram narkoba jenis shabu-shabu dan 494 gram ganja.
KPP Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Bawang Merah, Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir/Bynton Simanungkalit)