PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT SSS di Pelalawan jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Riau, Kapolda Riau sebut kemungkinan bertambah.
Aparat penegak hukum akhirnya menetapkan satu korporasi atau perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Baca: PESAN-Pesan Gubri Syamsuar pada HUT Riau ke-62, Dari Budaya Melayu hingga Bank Riau Kepri Syariah
Baca: MISTERI Siapa Ketua DPRD Inhu Riau Periode 2019-2024, Yopi Arianto Ajukan TIGA NAMA ke DPD I Golkar
Baca: Cewek Cantik GADIS MINANG Pecinta Kucing, Prihatin Kucing Terlantar dan Punya 12 Ekor Kucing
Dimana sejauh ini, polisi baru menangkap tersangka pembakar lahan perorangan atau individu.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), yang daerah operasinya ada di Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan ini bergerak dibidang perkebunan sawit dan pengolahan hasil sawit.
"Kita sudah menetapkan tersangka satu perusahaan atau korporasi yakni PT SSS, saya sebut inisial. Ini sudah ke tahap penyidikan. Karena dalam proses penyelidikan kita sudah cukup bukti, kita naikkan ke penyidikan," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan konferensi pers bertempat di lahan terbakar di daerah AKAP, Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).
Lebih jauh kata Kapolda, ada sebanyak 150 hektar luasan lahan dari perusahaan ini yang terbakar.
"Direksi PT SSS sudah dilakukan pemeriksaan. Ini karena kelalaian mereka dalam pengelolaan hutan dan lahan," terangnya.
Dia melanjutkan, proses hukum terhadap PT SSS ini saat ini sedang berjalan.
Jenderal bintang dua ini pun menegaskan, dalam menetapkan tersangka, pihaknya tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun.
Baca: Karhutla di Riau, Bupati Inhu Yopi Arianto Ancam COPOT Camat Kalau Tak Bisa Tanggulangi Kebakaran
Baca: Sempat VIRAL, Kampung Toga Mempura Riau Suguhkan Anjungan Swafoto dan Spot Terbaik untuk Selfie
Baca: JADWAL Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kuantan Singingi dan DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024
"Polri tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun, dalam hal ini Polda Riau tidak bisa didikte oleh pihak mana pun, kita bekerja berdasarkan profesional. Kita lakukan proses penyelidikan, dan PT SSS ini kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Kapolda menuturkan, dalam proses penetapan tersangka terhadap korporasi ini, Polda Riau menyertakan ahli di dalamnya.
Karena dibeberkan Irjen Widodo, menetapkan korporasi sebagai tersangka, berbeda dengan penetapan perorangan sebagai tersangka.
"Ada tahapan proses penyelidikannya. Yang jelas kita sudah lakukan upaya penegakan hukumnya, kemungkinan akan bertambah lagi korporasi (jadi tersangka), semua masih berproses," sebutnya.
Selain korporasi ditambahkan Widodo, sebanyak 27 orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla.
"Sebanyak 27 orang tersangka saat ini penahanan di kita, baik Polres dan diback up Ditreskrimsus Polda Riau," tuturnya.
Satu Lagi Menyusul
Polisi dari Polda Riau tetapkan satu perusahaan jadi tersangka pembakar lahan dalam Karhutla di Riau, satu lagi menyusul.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan segera menetapkan dua perusahaan di Riau sebagai pelaku pembakar lahan.
Baca: BAYI KEMBAR TIGA di Riau, Lahir di RSUD Tengku Rafian, Kasus Pertama dan Anak Suami Istri di Siak
Baca: MENIKAH dalam Penjara, Kisah Cinta Tersangka Pengedar Narkoba di Kampar Riau, Berikan Mas Kawin Ini
Baca: SISWI SD di Bengkalis Riau Dicabuli Siswa SD dan Siswa SMP serta Pemuda 20 Tahun, Lokasinya Misteri
Baca: IMIGRAN dan Pengungsi Pencari Suaka dari Berbagai Negara Demonstrasi di Kantor IOM Riau
Baca: JADWAL PLENO Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019, Daftar Nama Anggota DPRD Riau Hasil Pileg 2019
Meskipun sejauh ini baru satu perusahaan yang sudah diyakini kebenarannya terlibat dalam aksus pembakaran lahan, namun pihak Polda Riau mematikan akan koorporasi lainya yang akan menyusul sebagai tersangka.
"Sudah ada satu yang saya pastikan masuk koorporasi dan akan menyusul yang kedua, tidak perlu saya sampaikan disini (nama perusahaan), karena besok saya akan pres konpren dengan media, tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh polda Riau," kata Kapolda Riau, Irjenpol Widodo Eko Prihastopo saat memberikan arahan pada rapat penanggulangan bencana Karhutla bersama Gubernur Riau di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (8/8/2019).
"Jadi perusahaan yang saya sebutkan besok tidak usah kaget, karena itu memang hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli. Jadi kami tidak berani menetapkan koorporasi sebagai tersangka tanpa proses itu," ujarnya.
Widodo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani sebanyak 27 kasus pembakaran lahan di Riau.
Dari 27 kasus pembakaran lahan tersebut adalah perorangan.
"Saya sampaikan bahwa hinga saat ini sudah ada 27 kasus pembakaran lahan dan hutan dari perorangan. Pelakunya tersebar di beberapa Polres, dan ada satu koorporasi yang sudah saya pastikan (sebagai tersangka), besok saya sampaikan dan kemungkinan akan bertambah satu lagi," katanya.
Baca: BUKTIKAN Ucapan Soal Dicopot Jokowi Kapolres Pelalawan Menginap di Lokasi Karhutla di Riau Area TNTN
Baca: Caleg PKB dan Caleg PPP Lulus Seleksi CPNS 2018 Kuansing, Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau
Baca: Keluarkan Pernyataan PEDAS Soal Jatah Menteri dari Riau, Kapitra Ampera: Harusnya Malu Dong!
Ditetapkannya satu perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan di Riau, Kapolda mengingatkan kepada korporasi agar tidak main-main dengan pembakaran lahan.
Pihaknya meminta kepada perusahaan di Riau untuk menjawa wilayah konsesinya masing-masing dari kebakaran lahan.
"Saya sampaikan kepada perusahaan bahwa kami tidak main-main, karena ada pak gubernur yang memantau, kemudian kami dari Satgas Gakkum juga memantau," katanya.
Polres Siak Tangkap Seorang Pelaku Pembakar Lahan
Polres Siak berhasil mengungkap 1 pelaku pemkabar lahan di Kampung teluk Merbau Afdeling 8 A RT 03 RW 02 Dayun, Kecamatan Dayun, kabupaten Siak.
Pengungkapan itu untuk kejadian kebakaran di kampung itu pada Senin (5/8/2018) malam.
Kebakaran yang terjadi pada lahan warga tersebut terdapat pada titik koordinat 0 40’ 23.122” N 101 54’ 54.985” E.
Sementara pelaku yang diamankan S alias Bejo (43), warga setempat.
Baca: BOCORAN Jadwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2019-2024
Baca: Kapitra Disebut Kandidat Kuat Jaksa Agung, Tangkap Anak Presiden hingga Hukuman Mati untuk Koruptor
Baca: Jangan Tertipu! Akun WhatsApp Walikota Pekanbaru Diretas, Pelaku Minta Uang ke Kolega Dr Firdaus
Polisi menyita barang bukti hanya 1 unit mancis merk Black warna hitam dan 1 unit garu terbuat dari besi.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Bripka Dedek Prayoga mengatakan, pada Senin, 5 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar.
Pada awalnya pelaku berniat membersihkan lahan milik warga bernama Iwan.
"Karena pelaku diberi wewenang untuk mengelola lahan tersebut," kata dia, Rabu (7/8/2019).
Pelaku membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis gromoson racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong.
Setelah kering, pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi perun.
Pelaku menggunakan 1 unit Garu terbuat dari besi untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan.
Setelah itu pelaku membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut menggunakan sebuah mancis.
Baca: Turis Jepang Rendam Kaki di Air Panas Saat Kunjungi Dua Destinasi Wisata Kabupaten Rokan Hulu Riau
Baca: Pasangan Suami Istri Bunuh IRT di Riau, Begini Jalan Sidang Putusan Hakim 14 Tahun & 6 Tahun Penjara
Baca: DETIK-DETIK Pria di Pekanbaru Tusuk Perut Jamilah Lari Bawa Pisau di Tangan dan Ditemukan Tergantung
"Adapun perun yang dibakar sepanjang 100 Meter sebanyak 2 baris. Setelah terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar," kata dia.
Atas kejadian tersebut ditemukan titik api yang sudah membesar.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke polres guna penanganan lebih lanjut.
Atas kejadian itu, Polres Siak menerapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Polres Siak juga telah melakukan tindakan mendatangi TKP, mengambil titik koordinat, memasang plang police line, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengumpulkan barang bukti dan menyiapkan Mindik.
PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)