Pekanbaru

Polisi di Pekanbaru Amankan 3 Tersangka, 1 Kg Sabu dan 5,4 Ribu Butir Ekstasi, Diduga Jaringan Lapas

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran dari Unit Reskrim Polsek Sukajadi di-back up Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika.

Kemudian barang haram ini diserahkan lagi kepada tersangka lainnya.

"Jadi si HS ini adalah orang yang memiliki jaringan, artinya punya koneksi kepada seseorang berinisial E, yang saat ini posisinya ada di Lapas. Masih kita selidiki lebih lanjut," papar Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim menambahkan.

Bentuk Pengawalan Menteri Susi Pasca Insiden Penusukan Menkopolhukam Wiranto di Banten

"Tersangka HS ini mengajak tersangka lainnya menjemput narkoba di Jalan Rambutan. Setelah dibawa barangnya, kemudian dibawa ke kontrakan di Jalan Jatayu," sambung dia lagi.

Pengakuan tersangka HS kata Halim, dia sudah 2 kali menerima narkoba.

"Pengakuannya dia hanya menunggu perintah oleh orang yang ada di dalam Lapas. Sistem buang. Dia hanya menjalankan perintah," beber Halim.

Upah yang diterima tersangka pun bervariasi.

Untuk sabu, sekitar Rp5 juta sekali jalan. Kemudian ekstasi Rp5 juta.

"Barang diedarkan di Pekanbaru," ungkapnya.

Halim menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), junto Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini