Berita Riau

ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar

Penulis: Ikhwanul Rubby
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar. Bupati Kampar, Azis Zaenal (Alm) meninjau Jembatan Water Front City

ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Diperiksa KPK Terkait Jembatan Waterfront City, Ini Kata Sekdakab Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kampar dan Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru diperiksa KPK terkait Jembatan Waterfront City, ini kata Sekdakab Kampar.

ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru itu diperiksa KPK pada Kamis di Mako Brimob Polda Riau.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

• TERUNGKAP Alasan Pembunuh Ibu Muda di Riau, Berawal Kenalan di Medsos hingga Terlibat Cinta Segitiga

• KRONOLOGI Pembunuhan Ibu Muda di Riau, Jadi Pasangan Kekasih hingga Cekcok Soal Waktu Pernikahan

Sejumlah nama baik dari aparatur sipil yang masih bertugas di Kabupaten Kampar maupun tidak bertugas dikabarkan diperiksa penyidik KPK hari ini.

Kepala Bapenda Kampar, Kholidah yang pada saat proyek pembangunan Jembatan Waterfront City menjabat sebagai Kadispenda Kampar diperiksa oleh penyidik KPK.

Selain itu ada juga nama sopir Mantan Bupati Kampar Jefry Noer yang bernama Azhari turut diperiksa terkait rasuah proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Tak hanya itu, dikabarkan ada sejumlah nama lainnya diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.

Selain ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru, juga ada pihak lain yang diperiksa di antaranya : 

1. Rinaldi Azmi, Direktur CV Dimiano Konsultan.

2. Kholidah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar (Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar Provinsi Riau pada tahun 2015).

3. Azhari alias Datuk Supir, Pegawai Honorer di Setda Kampar bagian Umum (supir Bupati Kampar Jefry Noer).

4. Syafrizal, Mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• Sahabat Suci Merasa Sangat Kehilangan dan Sedih, Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Riau

• Adik Korban Sering Bermimpi tentang Pelaku Pembunuh, Kasus Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau

• MISTERI Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau, Polisi Buru Pelaku, Ibu korban: Saya Belum Ikhlas

5. Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN Pemko Pekanbaru (Staf Fungsional Bagian Hukum Sekda Kota Pekanbaru).

6. Indra Pomi Nasution, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 yang ini Kepala Dinas di Pemko Pekanbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, Kamis (31/10) menuturkan memang ada sejumlah nama di dengarnya diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Riau hari ini.

"Saya dua hari ini diluar kota, tetapi memang saya dengar kabar ada yang diperiksa, dari kabar yang saya dengar ada aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kampar yang masih bertugas di periksa," ungkapnya.

Yusri mengaku tidak tau pasti siapa personal dari ASN di Pemerintah Kabupaten Kampar yang diperiksa di KPK.

"Walau demikian saya dari jauh hari sudah mengingatkan seluruh aparatur untuk memenuhi seluruh panggilan baik itu dari kepolisian, pengadilan, KPK pihak manapun," katanya.

Dia berkata setiap ASN mesti bisa mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Pemanggilan yang dilakukan KPK sejauh ini masih sebagai saksi, para aparatur mesti siap jika dipanggil dalam rangka mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan enam saksi tersebut diperiksa di Mako Brimob Polda Riau, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• NAMA Cyrus Sinaga Disebut dalam Kasus Jual Beli Lahan TNTN Riau, Polisi Kejar Cukong Pembeli Lahan

• Warga Riau Kesal Truk Tonase Besar Pengangkut Kayu Leluasa Melintasi Jalan Kota Pekanbaru, Ada Apa?

• Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Kembali Serahkan Berkas Perkara Perbaikan Kasus Karhutla PT SSS

"Seluruh saksi memenuhi panggilan KPK. KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan aliran dana proyek pada sejumlah pihak," kata Febri kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Enam saksi yang diperiksa di antaranya;

1. Rinaldi Azmi, Direktur CV Dimiano Konsultan.

2. Kholidah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar (Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar Provinsi Riau pada tahun 2015).

3. Azhari alias Datuk Supir, Pegawai Honorer di Setda Kampar bagian Umum (supir Bupati Kampar Jefry Noer).

4. Syafrizal, Mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017.

5. Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN Pemko Pekanbaru (Staf Fungsional Bagian Hukum Sekda Kota Pekanbaru).

6. Indra Pomi Nasution, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 yang ini Kepala Dinas di Pemko Pekanbaru

"Keenam saksi diperiksa untuk tersangka AN (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar)," ujar Febri.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• JALAN ke Kantor Walikota Pekanbaru Berlumpur, Ini Penjelasan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi

• RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar

• People Smuggling atau PENYELUNDUPAN Manusia di Riau, Buronan Penyelundup Ribuan Manusia Ditangkap

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (AN) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Ketut dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Ketut.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.

Dua bulan setelahnya, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

• TERUNGKAP Alasan Pembunuh Ibu Muda di Riau, Berawal Kenalan di Medsos hingga Terlibat Cinta Segitiga

• KRONOLOGI Pembunuhan Ibu Muda di Riau, Jadi Pasangan Kekasih hingga Cekcok Soal Waktu Pernikahan

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK pun menduga kerja sama antara Adnan dan Ketut terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berIanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Dalam hal ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Tribunpekanbaru/Ikhwanul Rubby - ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar

Berita Terkini