Berita Riau

Anggota Dewan Sebut Pemkab Meranti Riau Langgar Imbauan Sendiri, Ini Jawaban BKD

Penulis: Teddy Tarigan
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apel gabungan OPD di hari pertama masuk kerja usai lebaran di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, pada Selasa (26/5/2020).

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tetap menggelar apel gabungan usai Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran itu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Meski para peserta apel menggunakan masker dan diminta untuk jaga jarak atau physical maupun social distancing, namun para peserta belum bisa menjaga jarak aman.

Hal itu terlihat meski telah menggunakan masker, namun peserta apel belum bisa menjaga jarak.

Harga Minyak Mentah Dunia Naik Dongkrak Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Riau

Warga Resah Sering lihat Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Sabu-sabu di Bangkinang Riau

Bupati Siak Alfedri Ditodong Thermometer Gun di Pos Cek Poin Kerinci Kanan, Riau

Saat pengisian absen, masih terlihat peserta secara gerombolan untuk mengisi daftar hadir tersebut.

"Mau gimana lagi bang, ini perintah pimpinan, ya terpaksa kita turuti," ujar seorang peserta usai pelaksanaan apel.

Sebagaimana diketahui, apel tersebut dilaksanakan sesuai surat edaran terkait telah berakhirnya libur bersama Idul Fitri 1441 H/ 2020 Masehi.

Maka dilaksanakan Apel Gabungan OPD yang dilaksanakan pada Selasa 26 Mei 2020 pukul 07:30 WIB, bertempat di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Kemudian, pakaian bagi PNS, PDH (yang berlaku pada hari itu), tenaga kerja non-PNS, PDH resmi non-PNS.

Kepada seluruh Kepala OPD agar mengintruksikan kepada seluruh pejabat struktural dan staf di masing-masing OPD untuk mengikuti apel dimaksud.

Ditegaskan juga agar hadir 30 menit sebelum apel dimulai, mengisi absensi dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu kemudian mendapat komentar dari Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Dr Hafizan Abas SAg MPd.

Dia menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melanggar sendiri aturan yang mereka buat.

"Jangan buat aturan kalau kita sendiri tak mampu untuk melakukannya," ungkapnya Senin (26/5/2020).

Hafizan juga meyakini bahwa SOP protap atur jarak saat seperti itu tidak yakin bisa diterapkan saat pelaksanaan apel dilaksanakan.

"Masalah apel itu, seharusnya beri contoh dong oleh petinggi negeri, bupati maupun wakil bupati bahwa apel itu seharusnya ikut protap aja.”

Halaman
123

Berita Terkini