Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, di Kabupaten Siak 1 pelanggaran netralitas ASN.
Berikutnya Kabupaten Pelalawan 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana pelanggarannya melalui media sosial dengan postingan di akun resmi pemerintah daerah (pemda) yang menandai satu Pasangan Calon (Paslon).
Hal tersebut diduga dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah.
Dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas.
Dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )