TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menciduk dua pelaku narkoba di daerah Simpang PT. BTR Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (2/12) malam.
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah ID (44) dan MU (37).
Mereka berdua adalah warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sepotong kaca pirex, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 2 unit HP yang digunakan pelaku.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal, Rabu (2/12) sore.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Riau, Bertambah 179 Kasus Positif, 4 Meninggal Dunia
Baca juga: Kemacetan di U Turn Dekat Simpang Jalan Paus Pindah ke Depan Kantor PPP Riau Jalan Tuanku Tambusai
Saat itu anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pantai Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.45 wib, Tim tiba di Simpang BTR Desa Pantai Raja dan melihat dua orang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan petugas langsung menghentikannya.
"Tim saat itu melakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang disembunyikan dalam saku baju tersangka ID, saat diinterogasi keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka," jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo mengatakan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Baca juga: Video: Viral Kemunculan Harimau di Jalan Raya Solok Sumbar, Anjing dan Ayam Warga Dimangsa
Baca juga: VIDEO Viral Sopir Bus Dikeroyok Warga di Lamongan Karena Melawan Arus di Tengah Kemacetan
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Wanita Muda Asal Pekanbaru Ikut Ditangkap
Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba, Selasa (10/11).
Penangkapan para pengedar yang merupakan sindikat pengedar ini dilakukan di sejumlah tempat.
Dari 5 orang tersangka, satu diantaranya merupakan seorang wanita muda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar menjelaskan dari penangkapan kelima tersangka ini didapati barang bukti sekitar 79 gram narkotika jenis sabu, timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu, serta beberapa Hp.
Baca juga: LONGSOR dan Angin Puting Beling Terjang Kecamatan XIII Koto Kampar, 2 Bencana Alam Terjadi Sekaligus
Baca juga: Bupati Kampar Ingatkan Jajaran Waspada Banjir, BMKG Sebut Puncak Musim Hujan di Riau November
Selain itu juga ditemukan catatan transaksi dan catatan uang keluar masuk dari hasil penjualan narkoba tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka LS alias DB (28) pada Selasa (10/11) siang di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar," jelasnya.
Dari tersangka LS alias DB ini didapati barang bukti dua paket kecil sabu yang menurut pengakuannya diperoleh dari NO alias N, yang beralamat di Jalan Rowo Bening, Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung memburu NO ke rumahnya, petugas berhasil mengamankan target dan mendapatkan barang bukti beberapa bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 75,10 Gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Polsek Kampar Kiri Bagikan 500 Masker Saat Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning
Baca juga: Update Kasus Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City, Mantan Ketua DPRD Kampar Ikut Diperiksa KPK
"Saat tim tengah menggeledah rumah tersangka NO ini, tiba-tiba datang berkunjung kerumah tersebut seorang pria temannya NO yang diketahui sebagai RS alias S (28) warga Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar," ujarnya.
RS kemudian digeledah dan ditemukan 11 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 3,91 gram.
Dari situ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi keterlibatan seorang wanita inisial KR alias K (26) yang beralamat di Jalan Garuda Sakti Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Tim langsung mencari tentang keberadannya dan kembali didapat informasi bahwa KR sedang berada di Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru, sekira pukul 15.00 Wib tersangka KR alias K berhasil diringkus.
Dari tersangka KR ini petugas menemukan bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba berupa buku catatan dan petunjuk dari alat komunikasinya yang diduga bertransaksi langsung dengan pengedar.
Baca juga: Jaksa Boyong Ahli Tinjau Kondisi Proyek Jalan di Kampar Riau yang Diduga Terindikasi Korupsi
Baca juga: Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 05/ Kampar Kiri Lakukan Patroli Bersama Masyarakat Peduli Api
Diketahui KR juga sebagai pengendali keuangan hasil transaksi barang haram ini.
"Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wanita Muda Asal Pekanbaru jadi Bagian dari Sindikat Pengedar Narkoba di Kampar