TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas terdakwa tindak pidana narkoba atas nama Nurhasanah alias Mak Gadi.
Padahal Mak Gadi yang dikenal sebagai gembong narkoba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut konfirmasi dengan Humas PN Rengat, Aditya Nugraha vonis terhadap Mak Gadi dibacakan pada Kamis (25/2/2021).
Sementara itu, Mak Gadi ditangkap pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Selama proses panjang persidangan tersebut, Mak Gadi sempat mengajukan pra peradilan ke PN Rengat.
Meski akhirnya permohonan pra peradilan itu dicabutnya.
• Gembong Narkoba Mak Gadi Cabut Permohonan Praperadilan di PN Rengat Riau, Apa Kata Polisi?
• Simpan Sabu di Kotak Permen, Polisi Kembali Bekuk Keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi di Inhu
Pada vonis hakim yang dibacakan oleh tiga orang majelis hakim PN Rengat, yakni Maharani Debora Manulang, Aditya Nugraha dan Santi Puspitasari menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.
Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaaan penuntut umum.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang diajukan dalam persidangan untuk dimusnahkan.
Selain itu terdapat dua unit telepon seluler, yang salah satunya merk Oppo disita dan satu unit handphone merk Samsung diminta untuk dikembalikan ke terdakwa.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Mak Gadi diduga merupakan gembong narkoba yang sudah beroperasi selama hampir puluhan tahun.
Mak Gadi ditangkap aparat Kepolisian Polres Inhu bersama sejumlah orang anggota keluarganya.
Meski akhirnya Mak Gadi dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Rengat.
• Pasang CCTV di Sekeliling Rumah, Kehadiran Polisi Saat Gerebek Rumah Mak Gadi Diketahui Tersangka
• BREAKING NEWS 30 Tahun Sukses Jalankan Usaha Haram,Bisnis Narkoba Keluarga Mak Gadi Dibongkar Polisi
Dugaan Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Inhu (Inhu) Riau mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh gembong berinisial NRS (61) alias Mak Gadi.