20 Kubik Kayu Ilog Diamankan, Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kuansing Ajukan Penyitaan ke Pengadilan

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kayu diduga hasil ilog saat ini diamankan di Polsek Singingi, Kuansing.Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kuansing ajukan penyitaan ke pengadilan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sekitar 20 kubik kayu hasil ilegal logging di Kuansing saat ini diamankan di Polsek Singingi, Polres Kuansing, Riau.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi pun sudah mengajukan penyitaan terhadap kayu tersebut.

"Surat penyitaan sudah kita ajukan ke pengadilan (PN Teluk Kuantan)," kata kepala UPT KPH Singingi Kuansing Abriman, S.Hut, Minggu (15/8/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Abriman mengatakan, sekitar 20 kubik kayu tersebut merupakan hasil razia pada Jumat subuh lalu (13/8/2021).

Razia itu dipimpin Wabup Kuansing, Suhardiman Amby.

Razia dilakukan karena sudah terdengar pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan lindung di Kuansing.

Nah, Jumat subuh itu, ada empat truk mengangkut kayu diduga hasil ilog melintasi jalan Pangkalan Indarung - Muara Lembu, dua daerah di Kecamatan Singingi.

Kala empat truck tersebut dihentikan, para sopir langsung kabur.

Diduga kayu tersebut hasil ilegal logging di HPTBatang Lipai Siabu.

Apakah para sopir sudah ditangkap? Pemilik kayu sudah diketahui?

"Belum. Masih kita lacak (pemiliknya). Kita fokus ke penyitaan. Setelah itu baru lakukan penyelidikan," katanya.

Kayu yang diamankan tersebut sebagian kayu bulatan dan sebagian lagi kayu olahan.

Temukan Sawmill Tanpa Aktivitas

Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polisi Kehutanan melakukan patroli ilegal logging pada Rabu (11/8/2021) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.

Sayang, hasil patroli tak maksimal dan hanya menemukan sawmill yang tanpa ada orang beraktivitas.

Halaman
12

Berita Terkini