TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tuntut Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, dengan hukuman 3 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa telah melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.
Syafril, seorang tim JPU menuturkan, dalam tuntutan, jaksa dalam dakwaannya berupaya membuktikan dakwaan primer, yaitu Pasal 289 KUHP.
"Dari analisa fakta yurudis yang kami sampaikan, meski pun terdakwa menyangkal, maka penyangkalan itu menunjukkan kesalahannya sendiri. Ada unsur pemaksaan di situ, memaksa secara psikologis dari korban," sebut Syafril ditemui usai sidang, Senin (21/3/2022).
"Karena adanya hubungan korelasi yang tidak seimbang antara dosen apalagi seorang dekan dengan mahasiswa yang terikat kepada tugas akhir supaya selesai dan menyandang gelar sarjana," imbuh Syafril.
Sementara perbuatan cabul terdakwa, Syafril berujar, dapat dipahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai seorang pendidik kepada mahasiswanya.
"Dengan cara mencium pipi dan mencium kening, dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas dan merupakan perbuatan asusila. Kami berketetapan sebagai penuntut umum, bahwa kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP di situ," tegas Syafril.
Tuntutan terhadap Syafri Harto, dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin ini.
Sidang digelar tertutup. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim yang diketahui hakim Estiono, tim JPU, tim Penasehat Hukum, dan juga terdakwa.
Seorang dari tim JPU, Syafril menuturkan, terdakwa Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara.
"Untuk hukumannya sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim (JPU) dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun," ucap jaksa Syafril.
"Disamping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagai tuntutan kami dan surat LPSK itu sebesar Rp10.772.000," imbuhnya.
Disebutkan Syafril, untuk barang bukti yang menyangkut hal-hal yang sempat disita dari korban L, maka akan dikembalikan kepada korban.
"Sementara untuk barang bukti yang dugunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM, itu kita rampas untuk dimusnahkan. Dan surat penugasan atau SK terdakwa tetap terlampir dalam tuntutan kami," ucap Syafril.
Ia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan ini, sidang berikutnya digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
Sidang tuntutan ini digelar sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.