Vonis Dekan FISIP Unri Nonaktif

Tolak Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dalam Kasus Pencabulan, Jaksa Pastikan Akan Kasasi

Penulis: Rizky Armanda
Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa ikut mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengawal jalannya sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Rabu (30/3/2022). Namun para mahasiswa ini, hanya bisa ikut memantau dari luar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tolak vonis bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU.

"Jaksa sikapnya kalau di pengadilan, memang pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham.

Dipaparkannya, pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.

"Mungkin 7 hari dari (pembacaan vonis) kemarin. Mungkin hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," tegas dia.

Baca juga: Divonis Bebas, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Enggan Berkomentar, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: JPU Pelajari Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Ke MA

Lanjut Zulham, tim JPU berikutnya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan.

Namun disebutkannya, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.

"Karena kita belum dapat putusan lengkap, ya kita tunggu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kita pelajari. (Kalau ditanya) apa pertimbangan kasasi, karena semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," ucap Zulham.

Ia berharap, kasasi yang diajukan oleh tim JPU, akan dikabulkan oleh hakim MA. Menurutnya, ini demi rasa keadilan bagi korban.

"Harapan kita ya (ada) keadilan bagi si korban," pungkas Zulham Pardamean Pane.

Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Mahasiswa: Hari Ini Kita Dengar Suara Ketidakadilan

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.

Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.

Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.

Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO: Mahasiswa Kecewa, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan UNRI di Kasus Pencabulan Mahasiswi

Baca juga: 115 Personel Polisi Jaga Ketat PN Pekanbaru Saat Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif

Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Baca juga: VIDEO: PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan Unri Dalam Kasus Pencabulan Mahasiswi

Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas ke Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Kasus Pencabulan Mahasiswi

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini