"Atas kebijakan presiden, kami tentu saja tak bisa menolak ini, karena ini keputusan presiden dengan segala pertimbangan. Masyarakat lah yang dapat menilai. Namun dampak kenaikan BBM ini terhadap kehidupan para buruh, kami sudah melakukan koordinasi intens dengan pihak Kemenaker terhadap upah minimun yang akan ditetapkan untuk 2023 yang akan datang," ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan bersidang di pusat, pada Bulan Oktober dan November untuk penetapan upah minimum Provinsi Riau, kemudian diteruskan oleh dewan pengupahan kabupaten kota untuk penetapan UMK.
"Sama dengan keinginan teman - teman, kami juga tak ingin formula seperti tahun lalu, dimana untuk kenaikan di Provinsi Riau kenaikannya cuma 1,07 persen, berdasarkan formulasi yang disusun oleh Kementiran Ketenagakerjaan tahun lalu. Karena apa, karena ini ada dampak dari kenaikan BBM," katanya.
Maka dari itu, sambung Imron, pihaknya bekerjasama denga BPS untuk meminta data rill dampak dari kenaikan BBM terhadap pengeluaran masyarakat. Sehingga kenaikan upah bisa sebanding dengan biaya kebutuhan hidup yang juga mengalami kenaikan.
"Nanti saat bersidang kami minta data yang kongkritnyang sesuai yang terjadi dengan harga BBM, berapa persen, supaya pada penetapan ini lebih logis. Kami juga akan minta ke pusat, formulasinya tidak sama dengan formulasi tahun lalu," ujarnya. (*)