Berita Kampar

Terungkap Fakta Curhat MUI Kampar kepada Kapolda Riau Soal Dua Orang yang Mengaku Imam Mahdi

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta dua orang yang mengaku Imam Mahdi di Kampar, terungkap sudah. Tenyata orang yang sama.


Asril mengatakan, kedatangan Wirdanul ke MUI itu melatarbelakangi dugaan bahwa ada seorang lagi pengaku Imam Mahdi yang belum ditangkap.

Dalam pertemuan dengan MUI itu, pihaknya menunjukkan foto Wirdanul.


"Inilah orangnya (yang mendatangi MUI pada Mei 2022)," katanya mengulang ucapan pengurus MUI setelah melihat foto yang diperlihatkan itu.


Dengan demikian, ia menyatakan, Wirdanul dengan pengaku Imam Mahdi yang disebut belum ditangkap itu.


Sebagai informasi, Wirdanul telah divonis tujuh tahun 10 bulan penjara.

Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan.


Persidangan bergulir sampai kasasi. Putusan kasasi dibacakan Mahkamah Agung (MA) pada 5 September 2023 lalu. Maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Pasal yang dikenakan kepada Wirdatul adalah tentang pidana perlindungan anak.

Ia menyebut dirinya sebagai Imam Mahdi dan pemimpin akhir jaman agar anak di bawah umur mau dinikahinya.


Pernikahan itu pun dilangsungkan menyimpang dari syariat Islam. Anak yang diperistrinya itu menjadi korban pencabulan dan sebagai pelapor dalam perkara ini.

Wirdanul juga disebut-sebut memiliki beberapa istri yang senasib dengan pelapor. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkini