Narkoba di Riau

Polisi Sempat Dapat Gangguan Dari Warga Pangeran Hidayat Pekanbaru Saat Tangkap Pengedar Narkoba

Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspos, Rabu (27/3/2024). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, sempat mendapat gangguan dari warga setempat saat melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar di daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

"Memang ada sedikit gangguan dari masyarakat tapi kami bisa antisipasi. Masyarakat di sana, mari sama-sama sadar. Janganlah dilindungi pengedar narkoba, kita butuh kerja sama dari seluruh masyarakat, kita bersihkan kampung kita dari narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (27/3/2024).

Kombes Manang menegaskan, siapa yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat, bisa saja dijerat sebagai tersangka.

"Jangan ada yang melindungi bandar, pengedar. (Yang melindungi) bisa jadi tersangka," terang Kombes Manang.

Dijelaskannya, proses transaksi jual beli narkoba di Pangeran Hidayat terbilang cukup terbuka.

Dimana, pembeli datang dan melakukan transaksi di teras rumah.

"Karena Pangeran Hidayat terkenal ini sudah terkenal dengan kampung narkoba, jadi orang dengan santainya datang beli ke rumah-rumah. Setelah dapat barang pulang," ulasnya.

Kombes Manang, juga mengaku 'panas' telinganya mendengar warga yang menyebut soal daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

"Sampai ada yang ngomong polisi tidak berani masuk Panger (Pangeran Hidayat, red) dan jadi beking bandar-bandar di Panger," tuturnya.

Terkait ini disampaikan Kombes Manang, pihaknya berkomitmen untuk menyikat habis segala bentuk peredaran barang haram di daerah yang terkenal sebagai kampung narkoba itu.

"Kita akan obrak-abrik semua yang ada di sana," ungkapnya.

Saat ini Kombes Manang berujar, pihaknya sedang memburu pemasok narkoba kepada pengedar yang ada di daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Salah satunya, yakni inisial N, yang diduga merupakan bandar.

"Saya ingatkan seluruh bandar dan pengedar di Pangeran Hidayat, mulai hari ini saya nyatakan perang melawan mereka, tidak akan kita beri ampun, kita kejar ke mana pun," tegas dia.

Manang mengimbau kepada masyarakat yang punya informasi perihal peredaran narkoba di Pangeran Hidayat, agar dapat menyampaikan kepada pihaknya.

"Kami segera lakukan penindakan, tidak peduli siapa pun orangnya. Kami tidak mau terus-terusan ada kampung narkoba di wilayah kita ini yang kita biarkan. Untuk itu butuh kerja sama seluruh pihak," papar Manang.

Petugas kini juga memburu dua orang lainnya, yaitu inisial A yang mengantar narkoba ke pengedar di Pangeran Hidayat, dan inisial B, pengumpul uang hasil penjualan.

Seperti diketahui, aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, mengubrak-abrik kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Hasilnya, tim menangkap seorang pria yang merupakan pengedar narkoba berikut barang bukti 64 bungkus paket berisi sabu dan 9 bungkus berisi puluhan pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, operasi penangkapan ini dilakukan pada Selasa (26/3/2024) malam, sekira pukul 21.45 WIB.

"Lokasi yang menjadi target kita yaitu di Jalan Pangeran, Gang Abadi, RT 005 RW 005, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota," bener Manang.

Dipaparkan Manang, seorang tersangka pria berinisial S alias Aril (51), berhasil ditangkap.

Dijelaskan Manang, dalam hal ini pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dimana, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi barang haram yang sangat meresahkan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau dipimpin Kompol Ryan Fajri, melakukan penyelidikan.

Tim mendapat informasi soal keberadaan seorang pria diduga pengedar di sebuah rumah kontrakan.

"Tim bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 48 gram dan 80 butir ekstasi," urai Manang.

"Termasuk juga uang tunai Rp7 juta lebih diduga hasil penjualan yang disimpan dalam mesin cuci serta satu unit timbangan digital," tambah dia.

Manang menambahkan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Riau guna kepentingan proses penyidikan.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Berita Terkini