Narkoba di Riau

Kurir Pembawa 12,8 Kg Sabu Asal Jatim yang Ditangkap di Riau Terancam Hukuman Mati

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR NARKOBA DITANGKAP - Ekspos pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 12,8 kilogram sabu di Polda Riau, Senin (28/4/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - pria berinisial H (32) warga Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), kurir narkoba yang ditangkap di Riau bawa 12,8 kilogram sabu terancam hukuman nati.

H mencoba menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Kota Surabaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kombes Putu, Senin (28/4/2025).

Sabu yang dibawa pelaku ini, nilainya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Putu menerangkan, sabu tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 12,8 miliar.

Namun ia menegaskan, barang haram ini tentunya tak punya harga, karena hanya bisa merusak masyarakat.

Ia menerangkan, jika sampai beredar, sabu ini pun bisa berdampak pada puluhan ribu jiwa.

“Jika sampai beredar, diperkirakan ada 64.134 jiwa yang akan terdampak oleh bahaya narkoba ini. Namun berhasil kita cegah,” sebut Putu.

Baca juga: Breaking News: Polisi Cegat Bus yang Bawa Kurir Narkoba di Pekanbaru, Sabu 12,8 Kg Berhasil Disita

Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Asal Jatim Ditangkap di Riau, Jemput ke Malaysia Diupah Rp150 Juta

Ia bilang, pihaknya berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkotika.

“Ini komitmen kami. Dengan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucap Putu.

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini berujar, pelaku H menjemput sabu seberat 12,8 kilogram langsung ke Malaysia untuk dibawa ke Surabaya.

H sudah kali kedua melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Yang pertama, dia berhasil lolos. Namun yang kedua, ia diciduk oleh aparat kepolisian dari Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku awalnya masuk secara resmi ke Malaysia menggunakan paspor.

Halaman
12

Berita Terkini