Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam putusannya hari ini, Hakim Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pembunuhan di Payakumbuh: Suara Andi Bergetar ungkap Kepergian Feni, Berat, Tapi Inilah Jalannya
Baca juga: Dua Mahasiswa dan Dua Pekerja Wiraswasta Gunakan Kamar Hotel Winaria Siak Mengedarkan Narkoba
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.
Pegi Perong merupakan seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)