PPDB Riau

Disdik Riau Melawan Kemendikbudristek, Bantah Temuan Pelanggaran PPDB, Akui Sudah Sesuai Regulasi

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang calon siswa sedang melihat pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kota Pekanbaru, Rabu (2/7/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Riau membantah semua temuan pelanggaran yang ditemukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tercatat ada 4 pelanggaran yang ditemukan oleh Kemendikbud dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Empat pelanggaran yang ditemukan oleh Kemendikbudristek pada Pelaksanaan PPDB 2024 di Riau:

- Pertama, Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN).

- Kedua, Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu.

- Ketiga, Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfidz Al Quran.

- Keempat, tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB.

Baca juga: Tahu Ada Pelanggaran PPDB di Riau, Segera Lapor ke Sini

Menyikapi temuan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rahmad, Jumat (12/7/2024) mengatakan, terkait dengan pelanggaran Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN), pembuatan persyaratan Jalur Pindah orang tua ini berdasarkan evaluasi PPDB 2023.

Pihaknya berdalih kesulitan dalam melakukan validasi pada perusahaan swasta.

"Tidak ada diskriminasi karena kita tetap memberikan kesempatan mendaftar kepada mereka melalui Jalur Prestasi tanpa melihat umur Kartu Keluarga," katanya.

Sementara terkait manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu, Roni mengatakan, sesuai Juknis PPDB, Tim Verifikasi Dokumen Satuan Pendidikan melakukan verifikasi.

Baca juga: PPDB Riau 2024 Jelek karena 4 Pelanggaran, Ombudsman Justru Beri Apresiasi

Sesuai dengan bukti fisik yang disampaikan calon peserta didik baru, pada saat pendaftaran ulang satuan pendidikan akan meminta dokumen asli

"Apabila ditemukan maka akan ditindak sesuai ketentuan," ujarnya.

Sementara terkait temuan Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfidz Quran pihaknya mengklaim sudah sesuai regulasi.

Dimana PPDB Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan Jalur dengan membuat justifikasi dan alasan yang tepat.

Halaman
12

Berita Terkini