"Keluarga korban sudah melapor. Korban telah mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual, termasuk pencabulan dan perundungan seksual," kata Bayu.
Terpisah, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan menjelaskan bahwa korban tidak hanya sekali dicabuli, melainkan berulang kali.
"Awalnya korban dicabuli pada tanggal 12, kemudian berlanjut sampai 13 dan 14 September 2024, sebut Leonar.
"Selain pada 12 September 2024, perbuatan cabul oleh sekelompok remaja itu ternyata berlanjut."
"Lokasinya berbeda. Ada yang di semak-semak, di sekitar sekolah dan di areal kantor desa."
Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Leonar mengaku akan berusaha menangkap pelaku, dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kejadian ini tentu saja jadi perhatian kita bersama . Bagaimana komunikasi harus dilakukan oleh orangtua pada anak-anaknya .
Karena tindak kejahatan senantiasa mengintai dan akan mempengaruhi siapa saja . (*)
( Tribunpekanbaru.com )