TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu kandidat akhirnya melayangkan gugatan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024.
Pasangan calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kandidat nomor urut satu ini menolak hasil rekapitulasi suara Pilwako Pekanbaru 2024 yang sudah berlangsung, Rabu (4/12/2024) kemarin.
Sedangkan kandidat Agung Nugroho-Markarius Anwar dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwako Pekanbaru.
Kandidat yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKS ini meraih 164.041 suara sah.
Namun kandiat Muflihun-Ade menolak hasil rekapitulasi suara tersebut.
Mereka sudah melayangkan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pilwako 2024 ke MK.
Gugatan ini tercatat sebagai akta permohonan gugatan Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Kami sudah mengajukan gugatan ke MK, kami menunggu tahapan verifikasi lanjutan," terang Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf.
Pihaknya sudah mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Pekanbaru.
Mereka juga menyampaikan gugatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Baca juga: FAKTA MENARIK Quick Count Pilwako Pekanbaru 2024: Muflihun Kalah di Rumah Sendiri, Agung Deklarasi
Baca juga: Uun dan Ida Ucapkan Selamat, Agung Nugroho Akan Sowan ke Semua Kandidat Pilwako Pekanbaru 2024
"Kami menduga ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, maka kami layangkan gugatan tersebut," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyebut ada dugaan kesalahan prosedural oleh KPU Pekanbaru saat mengubah titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adanya perubahan titik lokasi diduga tanpa prosedur yang ada serta tidak dilakukan sosialiasi terkait perubahan titik TPS itu.
Mereka pun mempertanyakan dugaan pelanggaran administrasi itu.