Apalagi dugaan pelanggaran itu membuat suara satu kandidat menjadi tinggi hampir di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.
Kandidat Muflihun-Ade Hartati mendesak agar pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar didiskualifikasi.
Ia mendorong agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena diduga ada penyalahgunaan yang melibatkan kandidat terpilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pekanbaru, Salmon Daliyoto mengaku masih menanti informasi dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh kandidat Muflihun-Ade Hartati.
Ia menyebut gugatan itu masih berupa akta permohonan pemohon.
"Kami dapat informasi dari website MK, kami belum tahu apa permohonan itu diterima atau tidak oleh MK," terangnya.
Salmon menyebut permohonan dari kandidat nomor urut satu itu masih proses di MK.
Ia menyebut KPU Pekanbaru pun bersiap.
"Kita bersiap saja, kalau permohonannya itu diterima lalu disampaikan MK ke KPU bahwa ada gugatan untuk Pilwako Pekanbaru," paparnya.
Pihaknya pun bakal melihat dalil permohonan ketika gugatan sudah teregister di MK.
KPU Pekanbaru mempersiapkan jawaban atas dalil permohonan dari penggugat.
Salmon menyebut bahwa KPU Pekanbaru sudah semaksimal mungkin mengikuti prosedur yang ada dalam setiap tahapan Pilwako Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa saat ini menanti proses gugatan itu di MK.
"Apabila diterima atau tidak tentu MK yang bakal menentukannya, kita menunggu dan bersiap saja," ungkapnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)