Pengungkapan Narkoba di Pekanbaru

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi-Happy Five

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua orang tersangka.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua orang tersangka.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (19/12/2024) malam, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit 1 pada pukul 20.00 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah seorang terduga pelaku, Rudi, yang juga merupakan residivis narkoba sedang berada di dalam kamar kosnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan bersama dengan saksi, ditemukan barang bukti narkoba dan beberapa lainnya.

Antara lain 1 bungkus plastik teh warna emas berisikan sabu dengan berat kotor 1 kilogram, 4 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 403 gram, 5 bungkus plastik bening sedang berisikan sabu seberat 203 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu seberat 15 gram.

Lalu 479,5 butir pil ekstasi dalam berbagai merk dan warna, 4500 butir Happy Five, 1 unit timbangan digital, dan 3 unit handphone.

Berdasarkan pengakuan Rudi, narkoba lainnya disimpan oleh rekannya, Muhammad Arif. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi Arif melalui handphone milik Rudi dan memintanya untuk datang ke lokasi kos tersebut.

Baca juga: Polda Riau dan Jajaran Sita Setengah Ton Lebih Sabu Sepanjang 2024, Ada 3.343 Tersangka Dipenjara

Sekitar pukul 22.00 WIB, Arif datang ke kos tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat dan langsung diamankan oleh petugas.

Setelah diinterogasi, Arif mengaku bahwa narkoba yang ditemukan di tempat Rudi berasal dari kos yang disewanya di Jalan Lion Air, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tim kemudian meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti narkoba.

Di antaranya, 9 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 1 kilogram, 3 bungkus plastik bening sedang berisikan sabu, 1.500 butir happy five, 4 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan saat ini, kedua tersangka, Rudi dan Arif, telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," beber Manang, Sabtu (21/12/2024).

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba oleh Polda Riau dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Bumi Lancang Kuning. 

“Kita akan melakukan pengembangan untuk mengetahui terkait dengan jaringan dan pemasok narkoba yang terlibat,” pungkas Manang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini