TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak Gugatan Pilkada Kuansing yang diajukan pasangan calon (Paslon) Adam-Sutoyo, Selasa (4/2/2025).
Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi (PHPU Bupati Kuansing) yang diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo dinyatakan tidak dapat diterima.
Pembacaan Putusan Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) pagi kemarin.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin, Rizki JP Poliang, Rabu (5/2/2025) mengungkapkan bahwa permohonan tersebut dinilai MK tidak memenuhi Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Pilkada terkait jumlah perbedaan perolehan suara.
"Kami tidak heran dengan putusan dissmissal MK, bahkan orang awam pun tahu bahwa dalil yang mereka gunakan lemah dan tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Rizki.
Dalam pokok permohonan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Kuansing seharusnya paling banyak 1,5 persen dikali 194.111 suara (total suara sah) atau sebesar 2.912 suara.
"Soal perolehan suara kan sudah jelas juga, seharusnya mereka pikir dua kali sebelum mengajukan permohonan," ujar Rizki.
Baca juga: Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing?
Perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 100.332 suara.
Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 46.972 suara (24,2 persen) atau lebih dari 2.912 suara.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Kemudian terkait dalil Adam-Sutoyo adanya pelanggaran dalam pergantian mutasi pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan pada tanggal 20 dan 21 Maret 2024, hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi dilakukan pelantikan yang bersifat seremonial.
Selain itu, Mahkamah menemukan pengangkatan dan mutasi tersebut, telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 14 Mei 2024.
Sementara itu, terhadap dalil Pemohon mengenai evaluasi kinerja tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian mengangkat kembali tenaga honorer yang telah dievaluasi dengan komitmen satu orang mencari 20 suara untuk memenangkan Pihak Terkait.