Fakta hukum yang ditemukan Mahkamah bahwa evaluasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi dilaksanakan setiap tahun.
Selain itu, Adam-Sutoyo dalam permohonannya tidak menerangkan secara rinci mengenai peran atau adanya keterkaitan Pihak Terkait dalam pelaksanaan evaluasi tenaga honorer tersebut, karena evaluasi tenaga honorer dilakukan oleh Pj Sekda Kabupaten Kuantan Singingi, selain itu berdasarkan fakta hukum Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima laporan terkait dengan dalil yang dimohonkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, dalil Adam mengenai mutasi pejabat dan evaluasi tenaga honorer adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) lalu, Adam-Sutoyo menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Adam mendalilkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Padahal peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan," ujar Rizki.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)