Termasuk yang merugikan negara Rp 300 triliun.
pencarian kemudian dilakukan dnegan menelusuri media sosial Prabowo Subianto, Presiden RI , Kejagung. Kemudian Menteri HUkum dan HAM .
Ternyata juga tidak ditemukan satupun postingan soal kebijakan hukuman mati para koruptor.
Baca juga: CEK FAKTA: Jose Mourinho, Joachim Loew, Shin Tae yong Masuk Jajaran Direktur Teknis Timnas Indonesia
KESIMPULAN
Dengan hasil yang telah dilakukan Tribunpekanbaru.com cek fakta, maka bisa dipastikan jika informasi Presiden Peabowo Subianto menghukum mati para koruptor adalah berita hoaks atau bohong .
Karena tidak ada satpun fakta yang berkaitan dnegan kabar tersebut .
Akun media sosial yang mengabari informasi itu hanya mencari sensasi dan tidak melakukan cek dan ricek
SARING DULU SEBELUM SHARING
( Tribunpekanbaru.com )