Erdiansyah menjelaskan bahwa saat itu terjadi, RU dan HS masih berpkaian lengkap.
Melihat aktifitas tak senonoh, warga yang marah pun langsung menggedor kaca jendela mobil RU.
RU dan HS pun panik begitu menyadari jika mobil mereka telah dikepung warga.
"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.
Oleh warga, mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung.
Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta.
"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)