TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 12,8 kilogram.
Sabu ini dibawa oleh seorang pria berinisial H (32), warga asal Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
H saat ditangkap sedang berada di dalam bus tujuan Surabaya.
Polisi berhasil mencegat bus yang membawa pelaku. Barang bukti sabu berhasil disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (21/4/2025) kemarin.
Saat itu, tim mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar dari Kota Dumai, Provinsi Riau menuju Kota Surabaya, Provinsi Jatim.
“Sabu ini dibawa pelaku lewat jalur darat dengan menggunakan bus. Sekitar jam 17.40 WIB, tim melihat bus yang ditumpangi pelaku melintas di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru dan melakukan pembuntutan hingga bus berhenti di depan kantor PO bus tersebut,” kata Putu, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Polda Riau Jawab Soal Isu Anggotanya Ikut Bagian Debt Collector di Kasus Penganiayaan Depan Mapolsek
Baca juga: Masalah Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Direktur Reskrimsus Polda Riau Tegaskan Hal Ini
Lanjut dia, tim kemudian masuk ke dalam bus dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa tas berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi bus.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sopir bus, ditemukan 1 tas ransel berisi 13 bungkus sabu,” ucap Putu.
Ia mengungkap, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K.
Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada N di Kota Surabaya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)