CATAT, Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Terdaftar dan Berizin OJK, Selebihnya Ilegal

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CATAT, Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Terdaftar dan Berizin OJK, Selebihnya Ilegal

TRIBUNPEKANBARU.COM - Catat, inilah daftar pinjaman online atau pinjol yang sudah terdaftar dan dapat izin dari OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah penindakan terhadap praktik keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

Memasuki awal tahun 2025, OJK mencatat telah menerima 1.236 pengaduan masyarakat.

Sebanyak 1.081 laporan terkait aktivitas pinjol ilegal.

Sisanya, 155 laporan berkaitan dengan investasi bodong.

Hal ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Sebagai respons, Satgas PASTI OJK telah mengidentifikasi lebih dari 1.600 nomor kontak yang digunakan pelaku pinjol dan investasi ilegal.

Data ini telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemblokiran, guna mencegah penyebaran layanan ilegal melalui media sosial dan aplikasi.

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Masyarakat disarankan selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK.

Daftar 96 Fintech Lending Resmi Berizin OJK per Mei 2025

Berikut daftar lengkap 96 perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online (P2P lending) yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Mei 2025:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. SAMIR - www.samir.co.id

3. amartha - https://amartha.com

Halaman
1234

Berita Terkini