Dendam Pernah Mau Ditombak, Mantan Kades di Inhil Bacok Abang Ipar Hingga Kritis

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan, AH dihadirkan dalam konfrensi pers yang dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (17/6/2025).

Tiba-tiba pelaku AH datang menghampiri dengan membawa sebilah parang sepanjang sekitar 1 meter, sambil melontarkan ancaman kepada korban.

“Kau Nak Betetak (duel parang), Kau Nak Merasa Parang Aku Ni,” ujar pelaku sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk.

Setelah itu, pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban, hingga Korban merespons dengan berkata, “Kau Ni Apa Jang”, yang kemudian dijawab pelaku, “Kau Ni Manusia Tak Tau Diri, Kalau Tak Ada Aku Kau Tak Jadi Apa-apa.”

“Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun,” papar Kasat.

Namun sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban tanpa sepatah kata berjalan mengikuti arah kepergian pelaku.

Tidak lama pelapor mendengar suara teriakan dari arah hulu, lalu segera berlari menuju sumber suara, dari jarak sekitar 30 meter.

Pelapor melihat pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang berusaha menghindar sambil berjalan mundur.

Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.

Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh.

Pelaku yang juga mantan kepala desa ini berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh.

Setelah itu, pelapor membawa korban masuk ke rumah warga melalui pintu belakang untuk mengamankan diri dan membantu korban pulang ke rumah.

“Korban saat ini dalam keadaan kritis. Ia dirawat RSUD Puri Husada Tembilahan. Pelaku diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” pungkas AKP Budi. 

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

 

Berita Terkini